Pemkab Situbondo

Perbup SItubondo Nomor 30 Tahun 2023 – RKPD Tahun 2024

Yang melatar belakangi Perbup Situbondo Nomor 30 Tahun 2023 tentang rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2024 adalah sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2024.

Perbup ini dapat menjadi acuan penyusunan Dokumen RKP Desa Tahun 2024 pada format program yang masuk ke desa. Artinya Tim Penyusun RKP Desa yang di SK Kepala Desa melakukan penyusunan Rancangan RKPDes dengan mengisi Daftar Rencana Program dan Kegiatan yang Masuk ke Desa. Format inilah dapat diisi dengan mencermati Perub RKPD Tahun 2024 tersebut.

Sitematika penyusunan RKPD Kabupaten Situbondo tahun 2024 ada 7 (tujuh) BAB, yang meliputi:

  1. BAB I: Pendahuluan
  2. BAB II: Gambaran Umum Kondisi Daerah
  3. BAB III: Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah
  4. BAB IV: Sasaran Dan Prioritas Pembangunan Daerah
  5. BAB V: Rencana Kerja dDan Pendanaan Daerah
  6. BAB VI: Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  7. BAB VII: Penutup

Dalam Pasal 5 menyebutkan, RKPD Tahun 2024 digunakan sebagai: pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renja PD Tahun 2024 dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dalam rangka menyusun Rancangan APBD sebagaimana dimaksud diatas, adalah Pemerintah Daerah menggunakan RKPD Tahun 2024 sebagai bahan Pembahasan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dengan DPRD dan Perangkat Daerah menggunakan RKPD Tahun 2024 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja Anggaran–Perangkat Daerah (RKA-PD).

RKPD Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Rating

4.9

( 14 Votes )
Please Rate!
Perbup SItubondo Nomor 30 Tahun 2023 – RKPD Tahun 2024

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *