Pemkab Situbondo

Perbup Situbondo Nomor 31 Tahun 2018 – Daftar Kewenangan Desa

Yang mendasari ditetapkannya Perbup Situbondo 31 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa adalah dalam melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menenetapkan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis kewenangan Desa, meliputi:

  1. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
  2. kewenangan lokal berskala Desa;
  3. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
  4. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul, antara lain:

  1. merupakan warisan sepanjang masih hidup;
  2. sesuai perkembangan masyarakat;
  3. sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kriteria kewenangan lokal berskala Desa, antara lain:

  1. sesuai kepentingan masyarakat Desa;
  2. mampu dan efektif dijalankan oleh Desa;
  3. telah dijalankan oleh Desa;
  4. muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa; dan
  5. program atau kegiatan sektor yang telah diserahkan ke Desa.

Berikut kami bagikan Perbup Situbondo Nomor 31 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.7

( 6583 Votes )
Please Rate!
Perbup Situbondo Nomor 31 Tahun 2018 – Daftar Kewenangan Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *