- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Aturan Daerah, RegulasiAturan Daerah, Regulasi - Sistem:
Adobe Reader - Lisensi:
Unlimited - Pengembang:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
1583
Yang mendasari ditetapkannya Perbup Situbondo 34 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah di Kabupaten Situbondo adalah untuk menyesuaikan prosentase pemberian insentif bagi petugas pemungut desa/kelurahan dan/atau kecamatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dari dasar itulah perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Situbondo sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Situbondo.
Beberapa ketentuan dalam Perbup Situbondo Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Situbondo sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perbup Situbondo Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Situbondo, diubah sebagai berikut:
- Besaran insentif pemungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Perbup Situbondo Nomor 71 Tahun 2020, dihitung secara proposional dan dibayarkan sesuai kinerja masing-masing kepada :
- Bupati dan Wakil Bupati selaku penanggungjawab Pengelolaan Keuangan Daerah sebesar 15% (lima belas persen) dan/atau tidak melebihi 6 (enam) kali gaji;
- Pegawai instansi pelaksana pemungut pajak sesuai dengan tanggung jawab masing-masing sebesar 85% (delapan puluh lima persen) untuk insentif Pajak Daerah selain PBB-P2;
- Pegawai instansi pelaksana pemungut pajak sesuai dengan tanggung jawab masing-masing sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk insentif PBB-P2; dan
- Pemungut PBB-P2 pada tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan, Camat, dan Kepala Desa/Lurah dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi sebesar 5% (lima persen).
- Besaran insentif pemungutan pajak daerah secara proporsional dibayarkan kepada instansi pelaksana pemungut pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Berikut kami bagikan Perbup Situbondo Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah di Kabupaten Situbondo serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Perbup Situbondo Nomor 34 Tahun 2023 dapat Anda download secara gratis dalam web ini.