- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Aturan Daerah, RegulasiAturan Daerah, Regulasi - Ekstensi File:
Adobe Reader - Lisensi:
Unlimited - Diupload oleh:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
10191
Yang melatar belakangi Perbup Situbondo 40 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah dengan diterbitkannya Surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa kementerian Dalam negeri Nomor 188.32/7443/BPD tanggal 25 Oktober 2019 perihal Penjelasan Teknis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu dilakukan penyesuaian pada Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Yang dimaksud dengan Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Sedangkan Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
Yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa adalah PKPKD dan PPKD. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disebut PKPKD, adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa. Serta Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disebut PPKD, adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.
Berikut kami bagikan Perbup Situbondo 40 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang diundangkan pada tanggal 19 Desember 2019 dapat Anda download secara gratis dalam web ini.