Pemkab Situbondo

Perbup Situbondo Nomor 46 Tahun 2022 – Kewenangan Desa/Kelurahan dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi

Yang melatar belakangi ditetapkannya Perbup Situbondo 46 Tahun 2022 tentang Kewenangan Desa/Kelurahan dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi adalah penanganan stunting merupakan program prioritas nasional sehingga harus mendapatkan dukungan dari Pemerintah Desa/Kelurahan.

Dan selain hal tersebut, untuk meningkatkan komitmen percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas berdasarkan pilar strategi nasional percepatan penurunan stunting, perlu dilakukan penguatan sistem pemantauan dan evaluasi terpadu percepatan penurunan stunting di Desa/Kelurahan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Deskripsi

Percepatan Penurunan Sfunting adalah setiap upaya yang mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sarra multisektor di pusat, daerah, dan desa.

Penetapan peraturan Bupati ini sebagai upaya konvergensi pencegahan dan penuruan stunting di Desa/kelurahan terintegrasi melalui kewenangan Desa yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku melalui perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, serta pendampingan, pembinaan, dan pengawasan.

Desa memiliki tanggungjawab dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di tingkat Desa yang dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Desa meliputi:

  1. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
  2. kewenangan lokal berskala Desa
  3. kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah provisi, atau pemerintah daerah;
  4. kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah provisi, atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kegiatan

Adapun jenis kegiatan yang dimaksud pada Perbup Situbondo 46 Tahun 2022 (tanggungjawab) paling sedikit adalah:

  1. pengelolaan TKD;
  2. pembinaan kesehatan masyarakat;
  3. pengembangan pos kesehatan Desa dan poliklinik Desa;
  4. pengelolaan air minum berskala Desa dan antar Desa;
  5. pengelolaan dan pengembangan Rumah Desa Sehat (RDS);
  6. rembuk stunting Desa; dan
  7. dan lain-lain.

Berikut kami bagikan Perbup Situbondo 46 Tahun 2022 tentang Kewenangan Desa/Kelurahan dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi, dan sebelumnya telah ditetapkan Perbup Situbondo Nomor 45 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.8

( 2141 Votes )
Please Rate!
Perbup Situbondo Nomor 46 Tahun 2022 – Kewenangan Desa/Kelurahan dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting Terintegrasi

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *