- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Aturan Daerah, RegulasiAturan Daerah, Regulasi - Sistem:
Adobe Reader - Lisensi:
Unlimited - Pengembang:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
1081
Yang mendasari Perbup Situbondo Nomor 51 Tahun 2023 tentang Juknis Pemberian Bantuan Keuangan Khusus dan Penyaluran Dana Insentif Desa Kepada Pemerintah Desa Tahun 2023 adalah berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Desa dengan peruntukan serta pengelolaan bantuan keuangan khusus ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Selain hal tersebut, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Sasaran pemberian bantuan keuangan khusus dan Dana Insentif Desa adalah Desa dengan kriteria mendukung dan bersinergi dengan Program Prioritas Pembangunan Daerah, antara lain percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, percepatan penurunan stunting, dan peningkatan ketahanan pangan.
Berikut kami bagikan Perbup Situbondo Nomor 51 Tahun 2023 tentang Juknis Pemberian Bantuan Keuangan Khusus dan Penyaluran Dana Insentif Desa Kepada Pemerintah Desa Tahun 2023 dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) serta dapat Anda download secara gratis dalam web ini.