- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
RegulasiRegulasi - Sistem:
Adobe Reader - Lisensi:
Unlimited - Pengembang:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
1038
Yang mendasari ditetapkannya Perbup Situbondo Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pedoman APB Desa 2025 adalah bahwa guna memberikan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.
Peraturan bupati situbondo ini ditetapkan pada tanggal 26 November 2024 menyebutkan dalam pasal 2 bahwa Dalam Pedoman Penyusunan APB Desa 2024 yang diatur pada Perbup Situbondo Nomor 60 Tahun 2023, meliputi :
- Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Kabupaten dengan Kebijakan Pemerintah Desa;
- Prinsip Penyusunan APB Desa;
- Kebijakan Penyusunan APB Desa;
- Standar Biaya;
- Teknis Penyusunan APBDesa;
- Hal-Hal Khusus Lainnya.
Perbup Situbondo Nomor 58 Tahun 2024
inkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah dengan _Kebijakan Pemerintah Desa Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, dijelaskan bahwa tema RKPD Tahun 2025 adalah “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Dan Infrastruktur Sebagai Fondasi Transformasi Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan”. Tema pembangunan tahun 2025 tersebut dijadikan pertimbangan dan acuan penyusunan prioritas pembangunan dan sasaran pembangunan. Adapun 7 (tujuh) prioritas pembangunan dan sasaran pembangunan pada tahun 2025 Kabupaten Situbondo adalah sebagai berikut :
- Peningkatan Kompetensi dan Kualitas Pelayanan Dasar Terhadap Masyarakat;
- Penguatan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Lokal Dalam Menurunkan Angka Kemiskinan;
- Penguatan Pembangunan Infrastruktur Penunjang Aksesbilitas Sosial dan Ekonomi;
- Menguatkan Stabilitas Sosial Dan Politik Daerah;
- Penguatan Produktivitas dan Nilai Tambah Pertanian, Peternakan dan Perikanan yang Terintegrasi Dengan Industri;
- Penguatan Reformasi Birokrasi Melalui Digitalisasi dan Inovasi Daerah;
- Penguatan Ketahanan Lingkungkan dan Bencana.
Berkenaan hal tersebut Pemerintah Desa harus mendukung tercapainya sasaran dan bidang-bidang pembangunan Daerah tersebut sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing desa, mengingat salah satu keberhasilan pencapaian sasaran dan bidang-bidang pembangunan Kabupaten dimaksud juga dipengaruhi sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
Perbup Situbondo Nomor 58 Tahun 2024
Prinsip Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut :
- Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan urusan dan kewenangannya;
- Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBDesa;
- Partisipatif, dengan melibatkan masyarakat;
- Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; dan
- Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi.
Berikut kami bagikan Perbup Situbondo Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pedoman APB Desa 2025 dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) serta dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
sk sdgs
Disini kak, Laman Regulasi