- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Aturan Daerah, RegulasiAturan Daerah, Regulasi - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
10920
Yang melatar belakangi ditetapkannya Perbup Situbondo 63 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa adalah sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015.
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang selanjutnya disingkat PTKPD adalah penerimaan dan penghasilan yang sah dan diberikan secara teratur oleh Pemerintah Desa kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Penghasilan tetap (Siltap) Kades dan perangkat Desa sesuai dengan Regulasi PP 11 Thun 2019, adalah:
- besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling banyak sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
- besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling banyak sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan paling sedikit Rp. 2.224.420,00 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
- besaran penghasilan tetap Perangkat Desa lainnya paling banyak sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan paling sedikit Rp 2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Berikut kami bagikan Perbup Situbondo 63 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.