Yang melatar belakangi ditetapkannya Perbup Situbondo 63 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa adalah sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015.
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang selanjutnya disingkat PTKPD adalah penerimaan dan penghasilan yang sah dan diberikan secara teratur oleh Pemerintah Desa kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Penghasilan tetap (Siltap) Kades dan perangkat Desa sesuai dengan Regulasi PP 11 Thun 2019, adalah:
Berikut kami bagikan Perbup Situbondo 63 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk mempermudah pencarian regulasi desa yang relevan dan dapat diakses secara gratis, kunjungi laman Regulasi Desa. Laman ini menyajikan kumpulan lengkap regulasi yang mengatur kehidupan desa, mulai dari kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya, hingga hak dan kewajiban masyarakat. Dengan pembaruan terbaru, laman ini dirancang untuk memberikan informasi terkini yang dapat membantu Anda memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di desa Anda. Temukan juga tips bermanfaat dan panduan mengenai implementasi regulasi di tingkat desa. Jangan lewatkan kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan hukum Anda dan berkontribusi dalam pembangunan komunitas melalui akses mudah ke regulasi desa!