- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Aturan Daerah, RegulasiAturan Daerah, Regulasi - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
7996
Yang melatar belakangi ditetapkannya Perbup Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa adalah dalam melaksanakan ketentuan pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, maka perlu ditetapkannya Peraturan Bupati untuk mengatur secara deatil tentang tata cara pengelolaan aset desa. Pada tahun 2018 telah dirubah dengan Perbup Nomor 72 Tahun 2018.
Definisi dalam Perbup Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa adalah sebagai berikut:
- Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
- Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
- Perencanaan adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa.
- Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi.
- Pemanfaatan adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.
Berikut kami bagikan Perbup Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Lihat viaGOOGLE DRIVE