- Posted by:
- Posted on:
- Category:
RegulasiRegulasi - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
1018
Yang mendasari ditetapkannya Perbup Situbondo Nomor 69 Tahun 2023 tentang Kode Wilayah untuk Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo adalah guna mendukung terlaksananya Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi dalam rangka mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo yang lebih optimal, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap kode wilayah.
Ketentuan Perbup Nomor 69 Tahun 2023 ini merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dalam permendagri itu ada beberapa muatan definisi diantaranya:
- Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan.
- Kode Klasifikasi Arsip adalah simbol atau tanda pengenal suatu struktur fungsi yang digunakan untuk membantu menyusun tata letak identitas Arsip.
- Pencipta Arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.
- Arsip Dinamis adalah adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
Muatan dari Perbup Situbondo yang diundangkan di Situbondo pada tanggal 28 Desember 2023 hanya memuat 3 pasal. Namun pada lampirannya memuat seluruh Kode Wilayah, Kode Komponen Instansi dan Akronim di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Situbondo.
Pada pasal 2 menyebutkan, pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur tentang pedoman kode wilayah, kode komponen instansi dan akronim di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Situbondo yang ditetapkan sebelum Peraturan Bupati ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut kami bagikan Perbup Situbondo Nomor 69 Tahun 2023 – Kode Wilayah untuk Tata Kearsipan di Lingkungan Pemkab Situbondo dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) serta dapat Anda download secara gratis dalam web ini.