- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Aturan Daerah, RegulasiAturan Daerah, Regulasi - Sistem:
Adobe Reader - Lisensi:
Unlimited - Pengembang:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
6897
Yang mendasari terbitnya Perbup Situbondo 72 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa adalah bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, Tanah Kas Desa merupakan Kkewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan dalam rangka memberikan ~pedoman pemanfaatan asct desa yang memenuhi asas transparansi dan keterbukaan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa.
Dalam Perbup Situbondo Nomor 72 Tahun 2018 tenatng Tata Cara Pengelolaan Aset Desa, mendefinisikan:
- Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
- Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa.
- Perencanaan adalah tahapan kegiatan secara sistematis untuk merumuskan berbagai rincian kebutuhan barang milik desa.
- Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam menggunakan aset Desa yang sesuai dengan tugas dan fungsi.
- Pemanfaatan adalah pendayagunaan aset Desa secara tidak langsung dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan desa dan tidak mengubah status kepemilikan.
Berikut kami bagikan Perbup Situbondo 72 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa yang bisa Anda download secara gratis dalam web ini.