- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Aturan Daerah, RegulasiAturan Daerah, Regulasi - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
3422
Yang melatar belakangi ditetapkannya Perbup 87 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak dan Retribusi Daerah adalah untuk meningkatkan kinerja instansi dan semangat kinerja bagi pejabat/pegawai instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Situbondo.
Selain itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah di Kabupaten Situbondo;
Definisi dalam Perbup 71 tahun 2020, adalah:
- Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
- Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
- Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
- Aparat Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah pejabat/pegawai yang melakukan kegiatan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Aparat Penunjang adalah pejabat pegawai yang tidak secara langsung melaksanakan kegiatan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah baik secara teknis administrasi maupun operasional;
- Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu untuk meningkatkan motivasi kerja dalam melaksanakan kegiatan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Remunerasi adalah tambahan penghasilan yang diberikan untuk meningkatkan kinerja.
Berikut kami bagikan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perbup Situbondo Nomor 71 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak dan Retribusi Daerah serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Perbup Situbondo Nomor 87 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak dan Retribusi Daerah dapat Anda download secara gratis dalam web ini.