- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Regulasi, Aturan DaerahRegulasi, Aturan Daerah - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
6887
Yang mendasari penetapan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kepala Desa adalah dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades. sebagai pelaksanaan Putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015, yang menyatarakan bahwa ketentuan Pasal 33 huruf g, UU Desa dinyatakan bertentangan dengan UU Dasar 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan Pilkades serta guna menwujudkan Pilkades yang demokratis melalui pemanfaatan teknologi, maka perda Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 perlu disesuaikan.
Dalam definisinya:
- Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
- Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai perpanjangantangan negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat.
- Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Desa diberhentikan karena:
- Berakhir masa jabatannya;
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
- Melanggar larangan sebagai kepala Desa;
- Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau
- Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penyesuaian ini diimplementasikan dalam regulasi daerah situbondo yakni Perda Situbondo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Situbondo Noomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.