- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Aturan DaerahAturan Daerah - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
7884
Yang melatar belakangi ditetapkannya Perda Situbondo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah guna mempertegas peran Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan mendorong Badan Pemusyawaratan Desa agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diatur mekanisme pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.
Selain itu, dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan Desa, maka pengaturan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan Perundang-Undangan saat sehingga perlu diganti.
Dari pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Penjelasan Umum
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Praktek dari pelaksanaan pemerintahan Desa sesungguhnya merupakan cermin atas sejauh mana aturan demokrasi diterapkan dalam pemerintahan kita.
Badan Permusyawaratan Desa adalah wakil dari penduduk Desa yang mempunyai tugas membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagai mitra Pemerintah Desa. Pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Berbicara mengenai implementasi demokrasi dalam pemerintahan Desa tentu tidak lepas dari keberadaan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Oleh karena itu peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam praktek demokrasi pemerintahan desa harus dijiwai, selaras dengan semangat demokrasi yaitu memberikan kesempatan bagi warga masyarakat untuk ikut serta menentukan kebijakan-kebijakan dan arah pembangunan Desa.
Berikut kami bagikan Perda Situbondo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat Anda download secara gratis dalam web ini.