Pemkab Situbondo

Perda Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 – Kepala Desa

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    Aturan Daerah, RegulasiAturan Daerah, Regulasi
  • Sistem:
    Adobe Reader
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Pengembang:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    4017

Yang melatar belakangi Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa adalah sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepala Desa.

Desa adatah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat di Desa maka dibentuk Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan yang menyangkut Pemerintahan Desa.

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diatur kebijakan tentang pelaksanaan pemilihan Kepa1a Desa secara serentak dengan maksud menghindari hal-hal negatif dalam pelaksanaannya. Pemilihan Kepala Desa secara serentak mempertimbangkan jumlah Desa dan kemampua.n biaya pemilihan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga diperlukan adanya suatu pedoman pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa yang dimulai dari mekanisme pencalonan sampai mekanisme pemberhentian Kepala Desa.

Dengan demikian untuk mewujudkan harapan tersebut di atas, maka ditetapkanlah Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagai pedoman pelaksanaan pada masing-masing Desa.

Tugas kepala desa seperti yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan daerah Nomor 9 tahun 2015 tentang Kepala Desa adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan tugasnya seperti yang disebut diatas, kepala desa atau kades memiliki wewenang:

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. menetapkan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa sesuai dengan Peraturan Perundangundangan;
  5. menetapkan APB Desa;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. mengembangkan sosial budaya desa
  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan kepala desa meiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertatrankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. memelihara ketenteraman dan kebrtiban masyarakat Desa;
  4. menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta. bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  9. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
  16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa; dan
  17. melaksanakan tugas yang diberikan Bupati sesuai dengan Peraturan perundang-undangan

Berikut kami bagikan Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kepala Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.7

( 900 Votes )
Silahkan Rating!
Perda Situbondo Nomor 9 Tahun 2015 – Kepala Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *