Perdes Pendirian BUM Desa [Lolos Kemenkumham]

Yang mendasari Perdes Pendirian BUMDes adalah dalam rangka mewujudkan pilar kegiatan ekonomi desa yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta peningkatan pendapatan asli desa melalui penawaran sumber daya lokal dan bertujuan memajukan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum di Desa.

Perdes yang dibagikan kali ini merupakan update terbaru Peraturan Desa Pendirian BUM Desa sebelumnya merupakan lampiran dari Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Penataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pendagadaan Baran dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama atau BUM Desa/BUMDesma.

Perdes Pendirian BUM Desa juga sudah lolos dari pendaftaran di Kemenkumham yang merupakan implementasi dari Perturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) / Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).

Kenapa Perdes Pendirian BUMDes perlu diupdate? Sebab, dalam dalam pasal 34 Permendes BUM Desa dijelaskan bahwa BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, wajib melakukan penyesuaian dan pemberitahuan perubahan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Artinya BUM Desa yang berdiri sebelum 1 April 2021 perlu dilakukan penyesuaian dengan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu Perdes yang dibagikan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut kami bagikan Perdes Pendirian BUMDes yang telah Lolos pendaftaran di Kemenkumham dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Perdes BUM Desa Lolos Kemenkumham dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

perdes_bumdes.doc2.6 MB

dokumen_bumdes.zipunlimited

2 thoughts on “Perdes Pendirian BUM Desa [Lolos Kemenkumham]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regulasi

294 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
Chat WhatsApp
Chat me!