- Posted by:
- Posted on:
- Category:
RegulasiRegulasi - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
24370
Dasar hukum yang digunakan dalam sosialisasi peraturan desa (perdes) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan dasar hukum formil dan dasar hukum materiil. Dasar hukum formil merupakan peraturan yang terkait dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta terkait jenis dan bentuk produk hukum di desa.Sedangkan dasar hukum materiil yakni peraturan perundang-undangan terkait dengan isi atau materi mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan tentang Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa.
Berikut merupakan lampiran dari Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Penataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pendagadaan Baran dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama atau BUM Desa/BUMDesma.