- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
RegulasiRegulasi - Sistem:
MS Office Word - Lisensi:
Unlimited - Pengembang:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
3375
Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi, sarana interaksi sosial budaya masyarakat,dan pengembangan ekonomi masyarakat Desa. Sedangkan pasar Desa uyang dimaksud pada Perdes Pengelolaan Pasar Desa ini adalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
Tujuan dari dibentuknya pasar Desa untuk meningkatkan aktifitas sosial dan perekonomian masyarakat Desa serta aktifitas sosial dan perekonomian masyarakat meliputi interaksi antar warga, transaksi jual beli, dan hidupnya perekonomian Desa.
Selain itu, pasar Desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa melalui kegiatan pengelolaan pasar desa dan pendapatan masyarakat yang digunakan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat desa. Sedangkan pendapatan masyarakat adalah pendapatan akibat adanya transaksi jual beli antara pedagang dan pembeli di pasar desa antara lain:
- memasarkan hasil produksi perdesaan;
- memenuhi kebutuhan masyarakat perdesaan;
- melakukan interaksi sosial dan pengembangan ekonomi masyarakat;
- mencipatakan lapangan kerja masyarakat;
- memberikan perlindungan terhadap pedagang kecil; dan
- mendudukan masyarakat desa sebagai pelaku ekonomi di pasar Desa.
Pembangunan dan pengembangan Pasar Desa didasarkan atas prinsip :
- mewadahi kepentingan / kebutuhan masyarakat setempat;
- memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat Desa;
- mengembangkan kekayaan dan aset Desa dan disesuaikan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat setempat.
Perdes Pengelolaan Pasar Desa
Adapun susunan organisasi pengelola Pasar Desa dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Pasar Desa serta dapat membentuk secara khusus pengurus Pasar Desa melalui mekanisme penjaringan dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa. Susunan organisasi pengelola Pasar Desaminimal terdiri dari atas:
- Kepala Pasar;
- Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan;
- Kepala Bagian Operasional;
- Kepala Bagian Keamanan dan ketertiban.
Pembinaan terhadap pengelolaan psar Desa dapat dilakukan melalui:
- Sosialisasi dan Penyuluhan
Sosialisasi dan penyuluhan dilakukan kepada BUM Desa, pengelola dan pelaku pasar Desa dan dapat dilakukan melalui forum-forum pertemuan rutin rapat koordinasi, pertemuan-pertemuan insidentil, forum-forum yang dilaksanakan secara khusus, dan kegiatan lainnya. - Pelatihan
Pelatihan dilakukan dengan memberikan peningkatan kapasitas diri kepada pengelola dan pelaku pasar Desa dan dapat dikerjasamakan dengan pihak lain yang memiliki kemampuan dan kompetensi dalam pengelolaan pasar. - Kemitraan
Kemitraan dilakukan dengan memberikan konsultasi dan bimbingan teknis/advis kepada BUM Desa, pengelola dan pelaku pasar Desa, serta memberikan petunjuk dan/atau pertimbangan dan/atau pendapat terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan pasar Desa serta dapat dikerjasamakan dengan pihak lain yang memiliki kemampuan dan kompetensi dalam pengelolaan pasar. - Evaluasi
Evaluasi dilakukan untuk memastikan agar pengelolaan pasar Desa memenuhi ketercapaian tujuan peningkatan perekonomian masyarakat Desa.
Berikut kami bagikan Perdes Pengelolaan Pasar Desa dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Perdes Pengelolaan Pasar Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.