- Posted by:
- Posted on:
- Category:
RegulasiRegulasi - System:
MS Office Word - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
3647
Perdes Perubahan APB Desa 2024 disusun oleh pemerintah desa karena terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan perubahan terhadap perdes APB Desa tahun anggaran 2024 sebelumnya.
Perlakuan ini diatur dalam pasal 54 ayat (4) Peraturan Bupati Situbondo Nomor 57 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 50 Tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan Desa.
Perubahan APB Desa Tahun 2024 tetap berpedoman pada RKP Desa tahun berjalaan sebagai acuan mutlak dalam perencanaan Desa. Sebab, RKP Desa merupakan implementasi dari Visi Misi Kepala Desa yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa dan sifatnya menjadi sebuah keharusan untuk dilaksnakan oleh pemerinatah Desa.
Yang menjadi dasar penyusunan Perdes Perubahan APB Desa 2024, adalah:
- Dokumen RPJM desa
- PMK Pengelolaan Dana Desa dan Dana Desa 2024
- Perbup Penyusunan APB Desa tahun berjalan
Perdes Perubahan APB Desa 2024
Pada pasal 3, Perdes Perubahan APB Desa 2024, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APB Desa. Artinya Perkades Perubahan APBDes akan menjelaskan secara detai per bidang, sub bidang kegiatan yang akan dilaksnakan oleh pemerintah Desa.
Berikut kami bagikan Perdes Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau biasa dikenal dengan APBDes Tahun Anggaran 2024 serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Perdes Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2024 dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
— Catatan:
Memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 pasal 40 ayat (2) bahwa perubahan APB Desa dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.