Regulasi Desa

Perdes RKP Desa 2024

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    RegulasiRegulasi
  • System:
    MS Office Word
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    9445

Pengesahan dokumen RKP Desa 2024 dengan melakukan penandatanganan peraturan Desa atau perdes oleh kepala desa dan BPD. Sebab, dokumen perencanaan desa tahunan atau yang biasa disebut dokumen RKPDes wajib dijadikan acuan pembangunan tahun selanjutnya. kesepakatan ini dilakukan melalu forum musyawarah BPD yang dilengkapi berita acara kesepakatan, notulen dan daftar hadir.

Perlakuan ini sebagai implementasi dari Pasal 49 ayat (4) Permendesa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, pengesahan dokumen RKP Desa dilakukan dengan penandatangan Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh kepala Desa dan ketua BPD. Namun bukan hanya ketua BPD yang dimaksud dalam regulasi yang tetapkan pada tanggal 21 Desember 2020. Melainkan penandatangan secara keseluruhan anggota BPD.

Pada ayat (5) pasal tersebut, Kepala Desa menginformasikan kepada masyarakat Desa Perdes RKPDes melalui Sistem Informasi Desa (SID) dan/atau media publikasi lainnya sebagai wujud transparansi perencanaan pembangunan di Desa.

Dalam muatan perdes RKPDes 2024 ini selain mengatur sistematika dokumen RKP Desa tahun 2024 juga mengatur sebagai acuan penyusunan APBDes 2024.

Berikut kami bagikan Perdes tentang Penyusunan RKP Desa tahun 2024 yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Penyusunan RKPDes Tahun 2024 serta dapat Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Perdes RKP Desa 2024 bisa Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Rating

4.5

( 35 Votes )
Please Rate!
Perdes RKP Desa 2024

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *