Regulasi Desa

Perkades BLT Desa Tahun 2024

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    RegulasiRegulasi
  • Sistem:
    MS Office Word
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Pengembang:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    5966

Dalam Pasal 17 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, san Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 menyebutkan bahwa daftar keluarga penerima manfaat BLT ditetapkan dengan Perkades BLT Desa atau keputusan kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah Desa.

Hal inilah yang menjadi dasar ditetapkannya peraturan kepala Desa tentang Penetapan Keluarga Sasaran Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Tahun Anggaran 2024. Postingan ini sebenarnya hampir sama sengan SK BLT Desa yang dibagikan sebelumnya. Sebab, dalam PMK yang ditetapkan pada akhir tahun anggaran tersebut menyebutkan bahwa penetapan KPM BLT Desa dengan 2 alternatif antara Perkades atau SK Kepala Desa.

Pada Perkades BLT Desa ini memuat tentang keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan menggunakan keluarga desil 1 (satu) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dan jika Desa tidak terdapat data keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 (dua) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Apablia Desa tidak terdapat data keluarga miskin seperti yang dijelaskan diatas, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut:

  1. kehilangan mata pencaharian;
  2. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel;
  3. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
  4. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
  5. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

Perlu menjadi catatan, Sasaran KPM BLT Desa adalah keluarga yang tidak pernah mendapatkan dan/atau terdaftar sebagai saranan penerima manfaat Jaring Pengaman Sosial (JPS), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja (KP), bantuan JPS lainnya.

Adapun penyalurannya diberikan selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) diberikan setiap bulan serta diberikan secara langsung kepada penerima manfaat (cash).

Berikut kami bagikan Peraturan Kepala Desa atau Perkades BLT Desa Tahun 2024 dengan ekstensi file MS Office Word (.doc) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Perkades BLT Desa Tahun 2024 dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.7

( 35 Votes )
Silahkan Rating!
Perkades BLT Desa Tahun 2024

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Mencipta Desa, Membangun Manusia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *