- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Kemendagri, RegulasiKemendagri, Regulasi - Sistem:
Adobe Reader - Lisensi:
Unlimited - Pengembang:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
10680
Yang mendasari Permendagri 1 Tahun 2017 tentanag Penataan Desa addalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 32 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penataan Desa.
Penataan Desa dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa serta meningkatkan daya saing Desa. Penataan Desa meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, Perubahan status, dan penetapan Desa.
Penataan Desa sebagaimana dimaksud dalam UU Desa merupakan proses-proses pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan Desa. Meskipun secara substansi hal ini pernah diatur dalam UU yang mengatur tentang desa yang berlaku sebelumnya, namun penggunaan istilah “penataan” baru muncul pada UU Desa ini.
Penataan Desa dalam UU Desa ini dicantumkan pada Bab III. Dari 11 pasal yang ada, penataan Desa dapat diuraikan menjadi beberapa sub tema yang terdiri dari:
- Pemerintah Sebagai Subyek Penataan Desa;
- Evaluasi sebagai Basis Penataan Desa;
- Tujuan Penataan Desa;
- Ruang Lingkup Penataan Desa;
- Prasyarat dalam Penataan Desa; dan
- Mekanisme Penataan Desa.
Permendagri 1 Tahun 2017, Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertujuan:
- mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
- mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
- mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
- meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
- meningkatkan daya saing Desa.
Dalam hal penghapusan Desa dilakukan dalam hal terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam dan menjadi wewenang Pemerintah Pusat.
Berikut kami bagikan Permendagri 1 Tahun 2017 tentanag Penataan Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.