Kemendagri

Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 – Pedoman Teknis Peraturan di Desa

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    Regulasi, KemendagriRegulasi, Kemendagri
  • System:
    Adobe Reader
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    11924

Yang melatar belakangi terbitnya Permendagri 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Peraturan di Desa adalah Peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa.

Yang dimaksud dengan peraturan desa atau biasa disebut perdes adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD yang berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sedangkan peraturan bersama kepala desa (permakades) adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur yang berisi materi kerjasama desa.

Sedangkan peraturan kepala desa atau perkades adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur yang berisi materi pelaksanaan peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sesuai dengan Pasal 3, Peraturan di desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Berikut kami bagikan Permendagri 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.7

( 9523 Votes )
Please Rate!
Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 – Pedoman Teknis Peraturan di Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *