- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Regulasi, KemendagriRegulasi, Kemendagri - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
4984
Sesuai dengan Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa bahwa pemilihan kepala desa atau pilkades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dan Kepala Desa atau kades adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Masa jabatan kepala desa sesuai dengan UU Desa adalah 6 tahun yang dipilih langsung serta penyelenggaranya adalah panitia pemilihan kepala desa.
Apa panitia pemilihan atau panitia pilkades? panitia pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa.
Adapun tugas dari panitia pilkades adalah:
- merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
- merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati/Walikota melalui camat;
- melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
- mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
- menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
- menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
- menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
- memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
- melaksanakan pemungutan suara;
- menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
- menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
- melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Berikut kami bagikan Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Anda juga dapat mengunjungi laman Dokumen Pelaksanaan Pilkades yang kami bagikan secara gratis dan memuat semua kebutuhan adminitrasi pilkades.