Kemendagri

Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 – Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    Regulasi, KemendagriRegulasi, Kemendagri
  • System:
    Adobe Reader
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    4014

Yang melatar belakangi Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 adalah dalam rangka mengetahui gambaran potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang akurat, komprehensif dan integral, perlu disusun data profil desa dan kelurahan dan bahwa data profil desa dan kelurahan perlu didayagunakan untuk mendorong perkembangan desa dan kelurahan swadaya dan swakarya menjadi desa dan kelurahan swasembada.

Selain hal tersebut bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 1996 tentang Data Dasar Profil Desa dan Kelurahan sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan keadaan, sehingga perlu diganti.

Definisi dalam Permendagri 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan adalah:

  1. Profil Desa dan Kelurahan adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa dan kelurahan.
  2. Penyusunan adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data profil desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan.
  3. Pendayagunaan adalah berbagai upaya memanfaatkan data dasar keluarga, data potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan dalam sistem perencanaan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
  4. Pendataan adalah kegiatan pengumpulan fakta dan informasi melalui pengisian daftar isian data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkembangan desa dan kelurahan.
  5. Potensi Desa dan Kelurahan adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan oleh desa dan kelurahan baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat.
  6. Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan adalah status tertentu dari capaian hasil kegiatan pembangunan yang dapat mencerminkan tingkat kemajuan dan/atau keberhasilan masyarakat, pemerintahan desa dan kelurahan serta pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan di desa dan kelurahan.

Berikut kami bagikan Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Rating

4.6

( 903 Votes )
Please Rate!
Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 – Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *