Kemendagri

Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 – LKD dan Lembaga Adat Desa

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    Kemendagri, RegulasiKemendagri, Regulasi
  • System:
    Adobe Reader
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    8572

Yang melatar belakangi Permendagri 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa adalah berdasarkan ketentuan Pasal 153 PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;

Selain hal tersebut, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti dan menetapkan aturan yang telah disesuaikan dengan perkembangan regulasi diatanya.

Secara definisi dalam permendari yang diundangkan pada tanggal 27 April 2018 bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. dan Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

Berikut kami bagikan Permendagri 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Berikut Contoh LKD yang ada di Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa (SK Kades), meliputi:

  1. Rukun Tetangga;
  2. Rukun Warga;
  3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
  4. Karang Taruna;
  5. Pos Pelayanan Terpadu; dan
  6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Rating

4.8

( 5821 Votes )
Please Rate!
Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 – LKD dan Lembaga Adat Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *