Kemendagri

Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 – Pelaksanaan Perpres PKK

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    Kemendagri, RegulasiKemendagri, Regulasi
  • Sistem:
    Adobe Reader
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Pengembang:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    4454

Yang melatar belakangi ditetapkannya Permendagri 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10. Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdeyaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Definisi

Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat PKK adalah salah satu lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga yang berada di tingkat rukun warga dan rukun tetangga atau sebutar lain yang mengoordinasikan kelompok dasawisma.

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat TP PKK itu sendiri adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi/lembaga kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program PKK.

PKK Desa

Dalam pasal 3, Permendagri 36 Tahun 2020 menyatakan Kepala Desa dalam menyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP PKK Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

TP PKK Desa yang dimaksud terdiri, atas:

  1. ketua dijabat isteri / suami kepala Desa;
  2. wakil ketua dijabat isteri/ suami sekretaris Desa;
  3. sekretaris;
  4. bendahara; dan
  5. kelormpok kerja

Kelompok Kerja (Pokja) PKK terdiri:

  1. Kelompok Kerja I
    sebagai pengelola program penghayatan, pengamalan Pancasila dan gotong royong.
  2. Kelompok Kerja II
    sebagai pengeloia progran pendidikan dan keterampilan serta pengembangan kehidupan berkoperasi.
  3. Kelompok Kerja III
    sebagai pengelola program pangan, sandang dan perumahan serta tata laksana rumah tanggga.
  4. Kelompok Kerja IV
    sebagai pengelola program kessehatan, kelestarian lingkungan hidup dan perencanaan sehat.

Berikut kami bagikan Permendagri 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Gerakan PKK) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.8

( 521 Votes )
Silahkan Rating!
Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 – Pelaksanaan Perpres PKK

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *