- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Regulasi, KemendagriRegulasi, Kemendagri - Sistem:
Adobe Reader - Lisensi:
Unlimited - Pengembang:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
9546
Kemendagri mengeluarkan Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2016 tentang kewenangan Desa.
Latar Belakang
- bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa;
- bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Definisi
Dalam Permendagri 45 Tahun 2016 ini, yang dimaksud dengan:
- Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
- Batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa.
- Batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa.
- Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
- Penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati.
- Metode kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/perhitungan posisi titik, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung.
- Penegasan batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.
- Peta dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada dipermukaan bumi digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala, penomoran, proyeksi dan georeferensi tertentu.
- Peta penetapan batas Desa adalah peta yang menyajikan batas Desa hasil penetapan berbasis peta dasar atau citra tegak resolusi tinggi.
- Citra adalah gambaran permukaan bumi dalam bentuk digital atau cetak yang dihasilkan dari perekaman data dengan menggunakan wahana angkasa/luar angkasa seperti wahana satelit, pesawat udara, pesawat tanpa awak, atau wahana angkasa/luar angkasa lainnya, serta wahana darat seperti kamera teristris, lasser scanner, dan wahana darat lainnya.
- Skala adalah perbandingan ukuran jarak suatu unsur di atas peta dengan jarak unsur di muka bumi dan dinyatakan dengan besaran perbandingan.
- Peta batas Desa adalah peta yang menyajikan semua unsur batas dan unsur lainnya, seperti pilar batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi.
- Prinsip-prinsip geodesi adalah hal-hal yang meliputi pengukuran (pengambilan data), penghitungan (proses dari hasil pengukuran), penggambaran (penyajian informasi hasil ukuran dan perhitungan), untuk kegiatan pengukuran Global Positioning System (GPS), poligon, situasi detil, waterpas dan penampang melintang dan memanjang pada penyelenggaran batas Desa.
Penetapan Batas Desa
Proses penetapan batas hanya berlaku untuk desa yang dibentuk setelah peraturan menteri ini berlaku. Proses penetapan ini terdiri atas tiga tahapan kegiatan, antara lain:
- pengumpulan dan penelitian dokumen;
- pemilihan peta dasar
- pembuatan garis batas di atas peta
Penjelasan tahapan penetapan batas desa tersebut dijelaskan pada bagian dibawah ini.
- Tahap Kesatu : Pengumpulan dan Penelitian dokumen
- Tahap Kedua : Pemilihan Peta Dasar
- Tahap Ketiga : Pembuatan Garis Batas di atas Peta
Berikut kami bagikan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Lihat viaGOOGLE DRIVE
1 komentar