- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Regulasi, KemendagriRegulasi, Kemendagri - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
2323
Yang melatar belakangi terbitnya Permendagri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat adalah adat istiadat dan nilai social budaya masyarakat merupakan salah satu modal social yang dapat dimanaatkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan sehingga perlu dilakukan upaya pelestarian dan pengembangan sesuai dengan karakteristik dari masyarakat adat.
Yang tercantum dalah Permendagri tersebut secara definisi bahwa adat istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan mentradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari-hari dan nilai sosial budaya itu sendiri adalah konsepsi idealis tentang baik buruk dan benar alah mengenai hakikat hidup manusia dalam lingkup hubungan manusia dengan pencipta, sesama manusia, alam, dimensi ruang dan waktu dan dalam memaknai hasil karya mereka.
PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa yang dicabut dengan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa menjadi salah satu dasar ditetapkannya Permendagri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat ini.
Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat dilakukan dengan :
- konsep dasar;
- program dasar; dan
- strategi pelaksanaan
Adapun konsep dasar meliputi :
- pengakomodasian keanekaragaman lokal untuk memperkokoh kebudayaan nasional;
- penciptaan stabilitas nasional, di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama maupun pertahanan dan keamanan nasional;
- menjaga, melindungi dan membina adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat;
- penumbuhkembangan semangat kebersamaan dan kegotongroyongan;
- partisipasi, kreatifitas, dan kemandirian masyarakat;
- media menumbuhkembangkan modal sosial; dan
- terbentuknya komitmen dan kepedulian masyarakat yang menjunjung tinggi nilai sosial budaya.
Adapun program dasar diatas meliputi :
- penguatan kelembagaan;
- peningkatan sumber daya manusia; dan
- pemantapan ketatalaksanaan
Berikut kami bagikan Permendagri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat dapat Anda download secara gratis dalam web ini.