Kemendagri

Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 – Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    Kemendagri, RegulasiKemendagri, Regulasi
  • System:
    Adobe Reader
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    1879

Yang mendasari lahirnya Permendagri 57 Tahun 2017 adalah dalam melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, perlu mengatur pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan..

Definisi Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Selain itu, Sistem Informasi Ormas yang selanjutnya disebut SIORMAS adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, sumber daya manusia, dan teknologi yang saling berkaitan dan dikelola secara terintegrasi yang berguna untuk mendukung manajemen pelayanan publik dan tertib administrasi.

Sedangkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

Tata cara pengajuan permohonan Ormas pada bagian kedua pasal 10 Permendagri 57 Tahun 2017, adalah:

  1. Pengurus Ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
  2. Permohonan pendaftaran dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/wali kota pada unit layanan administrasi di daerah provinsi atau kabupaten/kota.
  3. Permohonan pendaftaran melalui bupati/wali kota dengan tembusan kepada Gubernur.
  4. Permohonan pendaftaran melalui Gubernur dengan tembusan kepada bupati/wali kota.
  5. Unit layanan administrasi di antaranya terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
  6. Unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota di antaranya terdiri dari perwakilan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
  7. Dalam hal unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota belum tersedia, permohonan pendaftaran disampaikan melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
  8. Permohonan pendaftaran diajukan dan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus Ormas. (9) Dalam hal pendiri meninggal dunia atau berhalangan tetap, permohonan pendaftaran Ormas dapat diajukan dan ditandatangani oleh pengurus Ormas.

Berikut kami bagikan Permendagri 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.7

( 826 Votes )
Please Rate!
Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 – Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *