- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Kemendagri, RegulasiKemendagri, Regulasi - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
7901
Yang melatar belakangi ditetapkannya Permendagri 65 Tahun 2017 tentang Pilkades adalah dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa.
Dan dalam menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan putusan MK tersebut, diantaranya:
Pada BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IVA dan 6 (enam) Pasal baru yakni Pasal 47A, Pasal 47B, Pasal 47C, Pasal 47D, dan Pasal 47E adalah sebagai berikut:
Perubahan yang ada dalam Permendagri 65 Tahun 2017, pada pada Pasal 47A:
- Kepala Desa yang berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, bupati/wali kota mengangkat PNS dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai dengan ditetapkan kepala Desa antar waktu hasil musyawarah Desa.
- Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak kepala Desa diberhentikan.
- Masa jabatan kepala Desa yang ditetapkan melalui musyawarah Desa terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan habis sisa masa jabatan kepala Desa yang diberhentikan.
Pasal 47B
- BPD membentuk panitia pemilihan kepala Desa antar waktu.
- Pembentukan panitia pemilihan kepala Desa antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan BPD.
- Panitia pemilihan kepala Desa antar waktu terdiri atas perangkat Desa dan unsur masyarakat.
- Panitia pemilihan kepala Desa antar waktu sebagaimana dimaksud ayat (3), jumlahnya disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan anggaran pendapatan belanja Desa.
- Panitia pemilihan kepala Desa antar waktu sebagaimana dimaksud ayat (4) bertanggungjawab kepada pimpinan BPD.
Itu hanya bagian kecil yang dirubah dalam permendagri pada tangga 5 September 2017, selain itu banyak yang lainnya, untuk lebih lengkap dan jelasnya bisa Anda download.
Berikut kami bagikan Permendagri 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Anda juga dapat mengunjungi laman Dokumen Pelaksanaan Pilkades yang kami bagikan secara gratis dan memuat semua kebutuhan adminitrasi pilkades.