- Posted by:
- Posted on:
- Category:
Kemendagri, RegulasiKemendagri, Regulasi - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
10679
Yang mendasari diterbitkannya Permendagri 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa adalah dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan yang terjadi dalam pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa, sehingga perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan terkini.
Untuk itu, perubahan sebagaimana yng dijelaskan diatas dilakukan oleh kementerian desa dengan menetapkan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Adapun muatannya seperti:
- Kepala Desa berhenti karena:
- meninggal dunia;
permintaan sendiri; - diberhentikan.
Kepala Desa diberhentikan karena:
- berakhir masa jabatannya;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
- melanggar larangan sebagai kepala Desa;
- adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
- tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; dan/ atau
- dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berikut kami bagikan Permendagri 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.