- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Kemendagri, RegulasiKemendagri, Regulasi - Sistem:
Adobe Reader - Lisensi:
Unlimited - Pengembang:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
8246
Yang melatar belakangi lahirnya Permendagri 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa adalah dalam melaksanakan ketentuan Pasal 60 dan 71 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Yang dimaksud dengan Kepala Desa adalah adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan sebagai perpanjangantangan negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat.
Adapun tugasnya sesuai dengan Permendagri 82 Tahun 2015 adalah untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
Jabtan Kepala Desa yang diatur dalam sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU Desa adalah 6 tahun dan paling banyak paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Berikut kami bagikan Permendagri 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.