Kemendagri

Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 – Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    Regulasi, KemendagriRegulasi, Kemendagri
  • Sistem:
    Adobe Reader
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Pengembang:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    2741

Yang melatar belakangi lahirnya Permendagri 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa adalah unutk melaksanakan ketentuan Pasal 70, dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Yang dimaksud perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Adapun persyaratan umum menjadi perangkat Desa adalah sebagai berikut:

  1. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
  2. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
  3. Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
  4. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Sedangkan persyaratan khusus menjadi perangkat Desa adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.

Berikut kami bagikan Permendagri 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.3

( 793 Votes )
Silahkan Rating!
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 – Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *