- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Kemendagri, RegulasiKemendagri, Regulasi - Sistem:
Adobe Reader - Lisensi:
Unlimited - Pengembang:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
8296
Yang melatar belakangi terbitnya Permendagri 96 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa adalah melaksanakan ketentuan Pasal 149 PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, perlu disusun pedoman tentang kerja sama Desa di bidang Pemerintahan Desa.
Permendagri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa sebelumnya sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti dengan Permendagri tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.
Badan Kerjasama Antar Desa
- Dalam rangka pelaksanaan kerja sama antar Desa dapat dibentuk BKAD sesuai dengan kebutuhan Desa melalui mekanisme Musyawarah antar Desa.
- BKAD terdiri atas: pemerintah Desa; anggota badan permusyawaratan Desa; lembaga kemasyarakatan Desa; lembaga Desa lainnya; tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
- Susunan organisasi, tata kerja dan pembentukan BKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa mengenai kerja sama Desa.
- BKAD bertanggungjawab kepada masing-masing Kepala Desa.
Berikut kami bagikan Permendagri 96 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Sama Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Anda juga bisa dapat mendownload konten Peraturan Desa (Perdes) Kerjasama Desa auat regulasi lain dalam laman Tempatnya Regulasi Desa yang terupdate
ijin bertanya, apakah Kepala Desa diperbolehkan menjadi ketua dan pengurus BKAD.?
Bisa dipelajari disini kak Permendagri 96/2017