Kemendesa PDTT

Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 – Musyawarah Desa

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    Kemendesa, RegulasiKemendesa, Regulasi
  • Sistem:
    Adobe Reader
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Pengembang:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    8872

Yang melatar belakangi Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Musyawarah Desa.

Pendahuluan
Musyawarah Desa merupakan wadah penting dan strategis bagi masyarakat untuk menyalurkan gagasan dan kebutuhannya agar dapat difasiltasi pemdes untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa rekomendasi musdes menjadi pedoman bagi pemdes, BPD, dan lembaga di Desa dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan Desa. Musdes merupakan media pertukaran ide, informasi, dan aspirasi masyarakat Desa dalam penyelenggaraan Desa, sehingga dalam penyelenggaraannya harus disiapkan sebagai wadah implementasi ruang partisipasi publik dalam implementasi UU Desa.

Dalam penyelenggaraan musdes, partisipasi, dan pelibatan banyak pihak termasuk kaum perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok-kelompok pemangku kepentingan lainnya diharapkan mampu melahirkan pemikiran kritis yang mampu menghasilkan keputusan strategis dan demokratis yang berpihak pada kepentingan masyarakat Desa.
Asas Musdes

Musyawarah Mufakat

Musyawarah mufakat adalah nilai luhur yang menjadi ciri dan karakteristik bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan berdemokrasi. Berdasarkan asas musyawarah mufakat ini maka mekanisme pengambilan keputusan dalam musdes hendaknya diambil berdasarkan prinsip permusyawaratan sesuai dengan sila ke 4 Pancasila dengan menghindari adanya proses pengambilan keputusan berdasarkan pemungutan suara.

Keadilan

Asas keadilan dalam penyelenggaraan musdes bahwa keputusan yang diambil tidak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu dan tidak sewenang-wenang dan manfaatnya bisa dirasakan seluruh warga masyarakat.

Keterbukaan

Penyelenggaraan musdes dapat diikuti oleh semua kalangan masyarakat Desa dan hasil keputusannya dapat diketahui oleh masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi secara lengkap dan benar perihal hal strategis yang akan dibahas dalam musdes. Hasil pembahasan dan kesepakatan yang telah ditetapkan disampaikan dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Desa.

Transparan

Penyelenggaraan musdes, pembahasan, dan hasil keputusan yang telah ditetapkan, disampaikan dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Desa.

Akuntabel

Pelaksanaan dan hasil keputusan musdes dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa.

Partisipatif

Masyarakat berperan serta aktif dalam menyampaikan pandangan dan pengambilan keputusan dalam musdes.

Demokratis

Seluruh peserta musdes bebas dan berhak dalam menyuarakan aspirasinya tanpa adanya diskriminasi terhadap suatu golongan. Tidak ada dominasi dari elitis Pemerintahan Desa maupun kelompok tertentu dalam pengambilan keputusan. Penentuan skala prioritas pembangunan desa harus adil. Asas demokratis artinya keputusan yang diambil oleh forum musdes diambil secara mufakat.

Kesetaraan

Seluruh peserta musdes memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam penyampaian pendapat.
Pelaku Musyawarah Desa
Pelaku musdes terdiri atas pemdes, BPD, LKD dan Unsur masyarakat. Dalam hal diperlukan, musdes dapat menghadirkan narasumber yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kalangan investor, akademisi, praktisi dan organisasi sosial masyarakat.

Organisasi sosial yang dibentuk oleh dan dari masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Beberapa organisasi sosial masyarakat antara lain:

  1. panti asuhan;
  2. lembaga bantuan hukum;
  3. lembaga swadaya masyarakat; dan
  4. organisasi lain yang tumbuh dan berkembang di Desa.

Berikut kami bagikan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.8

( 5261 Votes )
Silahkan Rating!
Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 – Musyawarah Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *