Kemendesa PDTT

Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2023 – Pedum Pendampingan Masyarakat Desa

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    Kemendesa, RegulasiKemendesa, Regulasi
  • System:
    Adobe Reader
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    15035

Yang melatarbelakangi ditetapkannya Permendesa 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa adalah perlu penyempurnaan pada Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Tenaga Pendamping Profesional adalah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dibidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang direkrut oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah unsur masyarakat Desa yang dipilih oleh Desa dan ditetapkan oleh kepala Desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakan prakarsa, partisipasi dan swadaya gotong royong.

Dari beberapa definisi diatas, termuat dalam Pasal 2 Permendesa 4 Tahun 2023 ini adalah Pedoman umum Pendampingan Masyarakat Desa bertujuan sebagai acuan dalam melaksanakan Pendampingan Masyarakat Desa bagi Kementerian/lembaga, Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan Pihak Ketiga.

Pendampingan Masyarakat Desa itu sendiri adalah kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi Desa.

Pendampingan Masyarakat Desa bertujuan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 untuk:

  1. meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan Desa dan pembangunan Desa;
  2. meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Partisipatif;
  3. meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya Desa bagi kesejahteraan dan keadilan; dan
  4. meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama Desa dan Kawasan Perdesaan.

Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan berdasarkan prinsip: terbuka, membantu, berjenjang, sesuai kebutuhan, dan keberdayaan dan kemandirian.

  1. Prinsip terbuka bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dapat dilakukan oleh semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap kemandirian Desa;
  2. Prinsip membantu bahwa Pendampingan Masyarakat Desa bersifat membantu Desa tanpa menggantikan peran dan tanggung jawab pihak yang didampingi dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  3. Prinsip berjenjang bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah secara berjenjang sesuai dengan lingkup kewenangan masingmasing.
  4. Prinsip sesuai kebutuhan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan berdasarkan pada kebutuhan Desa dan Kawasan Perdesaan dengan mempertimbangkan kondisi geografis, demografis, karakteristik ekonomi, sosial, dan budaya.
  5. Prinsip keberdayaan dan kemandirian bahwa Pendampingan Masyarakat Desa bertumpu pada prakarsa, kemampuan masyarakat dan perangkat Desa, serta berupaya mengembangkan keberdayaan, menciptakan kemandirian serta menghindarkan ketergantungan.

Pada perubahan Pasal 10 Permendesa 4 Tahun 2023 adalah Pendamping lokal Desa mempunyai tugas, adalah melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa; melakukan pendampingan dalam penyelenggaraan Pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa, dan melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa, terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa, dan melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.

Sedangkan Pendamping Desa mempunyai tugas adalah: melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga, mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa, melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa, mentoring pendamping lokal Desa dan KPMD, terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.

Selain hal tersebut, PD mempunyai tugas terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa atau antar Desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa, melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa, dan memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.

Disisi lain, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota (TAPM Kabupaten) mempunyai tugas sebagai berikut: mendampingi organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota untuk terlibat aktif dalam mendukung Desa melakukan upaya pencapaian SDGs Desa, mempercepat penyelesaian dokumen administrasi di daerah kabupaten/kota sebagai dasar penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa, memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di daerah kabupaten/kota; d. melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa, mentoring pendamping Desa dan pendamping lokal Desa, mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa, terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa, terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa, melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa, dan memberikan penilaian kinerja Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.

Berikut kami bagikan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Rating

4.8

( 6843 Votes )
Please Rate!
Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2023 – Pedum Pendampingan Masyarakat Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

4 comments

  1. terimakasih Cipta Desa selalu update terkait regulasi dan kegiatan Dana Desa, tampilannya sekarang tambah OKEEE..sukses trus…

    1. Makasih kak… semoga kedepan selalu bermanfaat bagi semuanya dan kami di Kru Cipta Desa terus diberikan kesehatan serta kemampuan untuk terus berkarya demi desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *