- Diposting oleh:
- Diposting pada:
- Kategori:
Kemendesa, RegulasiKemendesa, Regulasi - Sistem:
Adobe Reader - Lisensi:
Unlimited - Pengembang:
Cipta Desa - Harga:
Gratis 0 - Dilihat:
2575
Dokumen Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa adalah kebijakan yang dirancang untuk memberikan pedoman dalam menilai tingkat kemajuan dan kemandirian desa di Indonesia. Dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, aturan ini bertujuan mendukung pencapaian pembangunan desa yang berkelanjutan melalui penyusunan Indeks Desa yang terukur dan dapat digunakan sebagai acuan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
Indeks Desa diatur berdasarkan enam dimensi utama: layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa. Masing-masing dimensi ini kemudian dipecah lagi menjadi sub-dimensi dengan indikator-indikator spesifik. Pada dimensi layanan dasar, indikator mencakup akses pendidikan, fasilitas kesehatan, dan utilitas dasar seperti air bersih dan kondisi perumahan. Sementara itu, dimensi sosial menilai aspek aktivitas sosial, fasilitas masyarakat, serta tingkat partisipasi warga dalam kegiatan gotong royong, olahraga, dan keamanan lingkungan. Dimensi ekonomi mengevaluasi keragaman produksi, ekonomi kreatif, serta dukungan akses ke fasilitas ekonomi seperti pasar dan layanan keuangan di desa.
Dimensi lingkungan dan aksesibilitas menilai aspek pengelolaan lingkungan, mitigasi bencana, kualitas akses jalan, serta layanan transportasi dan infrastruktur energi di desa. Adapun dimensi tata kelola pemerintahan desa menyoroti efisiensi layanan administrasi, transparansi pengelolaan keuangan, serta pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan melalui musyawarah desa.
Metode pengumpulan data dalam penyusunan indeks ini melalui proses yang ketat, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Perencanaan mencakup identifikasi kebutuhan data dan instrumen pengumpulan data, yang dilakukan oleh unit kerja di tingkat kementerian yang menangani pembangunan desa. Pelaksanaan dilakukan secara berjenjang, dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga kementerian, untuk memastikan data yang dikumpulkan akurat dan representatif. Pendataan ini dilakukan setiap tahun, dimulai dari bulan Maret hingga Juni. Dalam tahap pemantauan dan evaluasi, setiap tingkatan pemerintahan bertanggung jawab untuk memverifikasi dan memvalidasi data, memastikan bahwa data yang dihasilkan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Hasil dari pengumpulan data ini dihitung dan dianalisis untuk menentukan status desa berdasarkan lima kategori: Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju, dan Desa Mandiri. Setiap kategori ini memiliki kriteria nilai yang berbeda. Desa Sangat Tertinggal, misalnya, memiliki skor antara 0,00% hingga 49,48%, sedangkan Desa Mandiri memiliki skor antara 79,63% hingga 100%. Dengan adanya kategori ini, pemerintah diharapkan dapat menyesuaikan intervensi dan program yang sesuai dengan kondisi setiap desa.
Pengelolaan data hasil pengukuran Indeks Desa diintegrasikan dalam Sistem Informasi Desa. yang dikelola oleh kementerian terkait, sehingga data ini dapat diakses oleh berbagai pihak mulai dari masyarakat umum, pemerintah desa, pemerintah daerah, hingga kementerian pusat. Data tersebut digunakan sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa di masa mendatang. Terlebih lagi, transparansi sistem ini memungkinkan masyarakat ikut memantau kemajuan dan kemandirian desanya berdasarkan indeks yang diterapkan.
Pendanaan pelaksanaan kebijakan ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), serta sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat tercapai pemerataan pembangunan yang efektif dan efisien, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat desa secara berkelanjutan.
Melalui Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024, pemerintah juga berupaya mengintegrasikan pendekatan berbasis data dalam merumuskan kebijakan pembangunan desa, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan setiap desa, baik dalam hal peningkatan akses layanan dasar, pemberdayaan ekonomi, pelestarian lingkungan, maupun tata kelola pemerintahan yang baik. Indeks Desa menjadi alat penting dalam mewujudkan tujuan besar ini dengan cara menyediakan evaluasi yang komprehensif dan objektif terhadap kemajuan yang telah dicapai setiap desa di Indonesia.
Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa
Dalam ketentuan penutup Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024, terdapat beberapa hal penting yang diatur sebagai landasan akhir dari peraturan ini:
Status Desa yang Tetap Berlaku:
- Status Desa Mandiri yang telah ditetapkan pada tahun 2024 akan tetap berlaku hingga tahun 2026. Ini memberikan stabilitas sementara bagi desa-desa yang telah mencapai status mandiri untuk mempertahankan status tersebut tanpa penurunan yang tidak perlu dalam waktu dekat.
- Desa dengan status dari Sangat Tertinggal hingga Maju yang mengalami penurunan status pada tahun 2024 akan melalui proses verifikasi ulang pada tahun berikutnya untuk memastikan keakuratan status desa berdasarkan data terbaru.
Penggantian Aturan Sebelumnya:
- Pada saat berlakunya Permendesa Nomor 9 Tahun 2024, peraturan sebelumnya, yaitu Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini menandai perubahan signifikan dalam pendekatan penilaian dan klasifikasi desa yang lebih modern dan sesuai kebutuhan saat ini.
Tanggal Berlaku:
- Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang ditetapkan pada 18 Oktober 2024. Tanggal ini juga menjadi dasar untuk semua ketentuan yang diatur dalam peraturan ini agar segera diimplementasikan dalam berbagai prosedur pengumpulan data, verifikasi, dan evaluasi indeks desa di seluruh Indonesia.
Ketentuan penutup ini menekankan kesinambungan kebijakan, penyesuaian terhadap dinamika status desa, serta memperkuat kerangka hukum yang memastikan bahwa peraturan baru ini menggantikan aturan yang sudah ada dengan cara yang sistematis dan terukur.
Berikut kami bagikan Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.