- Posted by:
- Posted on:
- Category:
RegulasiRegulasi - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
348
Pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara sebagai langkah strategis dalam menghadapi tantangan pembangunan nasional yang terus berkembang. Kebijakan ini menegaskan pentingnya struktur organisasi yang adaptif dan efisien untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, inklusif, dan mampu merespons berbagai dinamika dengan cepat. Pembentukan struktur kementerian yang baru ini diharapkan dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional melalui tata kelola yang baik dan sinergi antarlembaga pemerintah.
Perpres ini disusun dengan memperhatikan kebutuhan untuk membangun kementerian negara yang memiliki kinerja lincah, responsif, efektif, dan kolaboratif. Perubahan ini tidak hanya didorong oleh keinginan meningkatkan efisiensi pemerintahan, tetapi juga oleh tuntutan untuk menghadapi dinamika pembangunan nasional yang kompleks. Organisasi kementerian negara diharapkan dapat beradaptasi dengan tantangan modern, terutama dalam hal transformasi digital dan penguatan koordinasi serta sinkronisasi antarinstansi pemerintah.
Selain itu, optimalisasi tata kelola pemerintahan dan kemampuan kementerian negara untuk bekerja sama secara harmonis menjadi fokus utama dalam pengaturan organisasi baru. Dengan demikian, setiap kementerian harus mampu berkoordinasi secara lebih baik, baik secara internal maupun dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya, demi mencapai hasil yang maksimal. Hal ini penting dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan dan inklusif serta memberikan pelayanan publik yang optimal.
Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara
Penerapan Perpres Nomor 140 Tahun 2024 juga sejalan dengan amanat yang diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Perubahan pada peraturan perundang-undangan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbarui dan menyempurnakan tata kelola pemerintahan sesuai dengan kebutuhan zaman.
Pembaharuan ini juga merupakan respons atas perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional yang menuntut perubahan dalam organisasi kementerian negara. Pembaruan regulasi memastikan bahwa setiap kementerian memiliki struktur yang tepat untuk melaksanakan fungsinya secara efisien dan efektif. Dengan demikian, organisasi kementerian dapat berperan lebih optimal dalam mendukung kebijakan pemerintah dan menjawab tantangan pembangunan ke depan.
Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 140 Tahun 2024, maka Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021, secara resmi dicabut. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menyelaraskan regulasi dengan kebutuhan saat ini dan memastikan bahwa struktur organisasi kementerian negara berjalan sesuai dengan arahan dan prioritas pembangunan nasional yang baru.
Pencabutan regulasi sebelumnya dan penggantian dengan peraturan yang baru menunjukkan upaya pemerintah untuk terus memperbaiki birokrasi dan memastikan bahwa pemerintahan berjalan dengan lebih efisien. Pembaruan ini juga mencerminkan niat pemerintah untuk terus beradaptasi dengan tantangan zaman dan memperkuat kerangka tata kelola yang modern.
Perpres Nomor 140 Tahun 2024 menjadi landasan penting dalam upaya membangun pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap tantangan masa depan. Dengan penataan organisasi kementerian negara yang lebih efektif dan kolaboratif, diharapkan pemerintah dapat menjalankan fungsinya dengan lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan visi pembangunan nasional.
Transformasi yang dilakukan melalui perpres ini diharapkan dapat menciptakan kementerian yang lebih modern dan relevan dengan tuntutan era digital serta tantangan pembangunan global. Organisasi kementerian yang baru ini akan menjadi ujung tombak dalam mempercepat pencapaian target-target pembangunan dan memperkuat posisi Indonesia dalam kancah internasional.
Berikut kami bagikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.