Langkah kedua dalam menyusun RPJM Desa adalah penyelarasan arah kebijakan Desa dengan kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Sebagaimana Pasal 29 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, Pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa dilakukan dengan cara mempelajari dan mengkaji Peta Jalan SDGs Desa.
Tim penyusun RPJM Desa mempelajari dan mengkaji peta jalan di dashborad SDGs Desa yang disusun oleh Kepala Desa dengan sekurang-kurangnya memuat:
Pada tahapan penyusunan RPJM Desa ini, Tim Penyusun RPJMDes yang di SK Kepala Desa melakukan penyelarasan data Desa dari dokumen data Desa sebagai pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini. Adapun data Desa yang perlu dipersiapkan adalah:
Berikut kami bagikan contoh format rencana kerja tindak lanjut atau RKTL penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pedoman Teknis Penyusunan RPJM Desa yang disusun oleh tim Cangkir Desa Situbondo sebagai impelementasi dari Permendesa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Desa, serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Untuk lebih jelas bagaimana cara menyusun RKTL Penyusunan RPJM Desa bisa Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RPJM Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa
terima kasih sangat membantu