Yang mendasri ditetapkannya PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (7) UndangUndang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, telah diatur bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dana desa dan penetapan rincian dana desa setiap desa berdasarkan hasil perhitungan dan insentif desa berdasarkan kriteria tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Serta, berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, rincian dana desa yang dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan, rincian dana desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan, dan kriteria tertentu dana desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Selain itu, yang ditetapkannya PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 adalah berdasarkan ketentuan Pasal 17, Pasal 21 ayat (6), Pasal 23 ayat (5), dan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, telah diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan dana desa setiap desa, pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya, perekaman realisasi dana desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran sebelumnya, dan tahapan dan persyaratan penyaluran dana desa yang ditentukan penggunaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Dana Desa tahun 2025 diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
- penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) dari anggaran Dana Desa untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
- penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
- peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting;
- dukungan program ketahanan pangan;
- pengembangan potensi dan keunggulan Desa;
- pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital;
- pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
- program sektor prioritas lainnya di Desa.
Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan berdasarkan data yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan menggunakan keluarga desil 1 (satu) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak memiliki data keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 (satu), kepala Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 (dua) sampai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak memiliki data keluarga miskin pada data pemerintah pada keluarga desil 1 (satu) samapai dengan desil 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem., kepala Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel;
- tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
- rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia; dan/atau
- perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin
PMK ini juga menetapkan kriteria dan indikator kinerja yang harus dipenuhi oleh desa dalam pengelolaan Dana Desa, termasuk pengelolaan keuangan dan capaian keluaran dari penggunaan dana tersebut. Dengan demikian, PMK Nomor 108 Tahun 2024 bertujuan untuk memastikan bahwa Dana Desa digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat desa, terutama dalam penanganan kemiskinan dan pengembangan desa yang berkelanjutan.
Dengan demikian, PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 bertujuan untuk mengatur pengelolaan dan penggunaan Dana Desa secara efektif dan efisien, serta memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, terutama dalam penanganan kemiskinan dan pengembangan desa.
Berikut kami bagikan PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, PMK Nomor 108 Tahun 2024 dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Berita negaranya nomor berapa ya?
masih kosong kak, hehehe
Dear Cipta Desa
Saya menjadi salah satu dari sekian banyak orang yang terbantu dengan informasi dari situs anda, saya ucapkan banyak terimakasih. dan semoga kedepan semakin sukses.
* terkait berikut :
Dana Desa tahun 2025 diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
– Jumlahnya ada 8 butir a s/d h, anda hanya menyebutkan 6 saja.
– Sesuai Permendes PDT no 2 tahun 2024 tentang Fokus Dana Desa TA 2025. pada BAB II pasal 2 ayat 2. Kegiatan tersebut diatas Wajib dialokasikan pada APBDesa TA 2025.
Terimakasih
Terima kasih koreksinya, sebenarnya ditulias kak, hanya saja kepinggir langsung, tapis sudah diperbaiki
Mohon maaf saya ternyata kurang jeli.
Siap Terimakasih atas tanggapannya.
salam Sukses untuk Anda
Ijin mempertanyakan tentang hal peraturan serta undang-undang anggaran dana desa tahun 2024 dan berlangsung 2025, sebagai pertanyaan apakah dana anggaran 2024 berlangsung 2025 dalam hal pembangunan rabat beton…?
Selama menjadi prioritas desa kak
Terimaksih untuk cipta desa yang sudah banyak membantu dalam pekerjaaan administrasi di Desa… Semoga semakin sukses dan diberkati Tuhan
Amin