- Posted by:
- Posted on:
- Category:
RegulasiRegulasi - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
1159
Yang mendasari ditetapkannya PMK Nomor 130 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan lebih lanjut mengenai penundaan dan/ atau pemotongan dana perimbangan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Selain hal tersebut, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Tran sfer ke Daerah beserta penjelasannya, pemerintah pusat dapat menghentikan dan/ atau menunda penyaluran transfer ke daerah, salah satunya dalam hal daerah otonom tidak memenuhi anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan termasuk kewajiban alokasi dana desa.
Dalam Pasal 2 disebutkan, Kabupaten/kota yang memiliki Desa wajib menganggarkan ADD dalam APBD atau perubahan APBD pada tahun anggaran berjalan. ADD paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari DAU dan DBH yang dianggarkan kabupaten/kota dalam APBD atau perubahan APBD tahun anggaran berjalan. dan DAU terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya serta DBH merupakan seluruh jenis DBH selain:
- DBH cukai hasil tembakau;
- DBH sumber daya alam kehutanan dana reboisasi;
- tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus;
- DBH perkebunan sawit; dan
- DBH lainnya yang ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut kami bagikan PMK Nomor 130 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Terhadap Daerah yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa dengan ekstensi file Adobe Reader (.pdf) serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, PMK Nomor 130 Tahun 2023 dapat Anda download secara gratis dalam web ini.