Kemenkeu

PMK Nomor 98 Tahun 2023 – Pengelolaan Dana Desa

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    Kemenkeu, RegulasiKemenkeu, Regulasi
  • System:
    Adobe Reader
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    3808

Yang melatar belakangi ditetapkannya PMK Nomor 98 Tahun 2023 tentang perubahan PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan dana desa yang dapat digunakan sebagai tambahan dana desa pada tahun anggaran berjalan.

Selain hal tersebut juga untuk pengelolaan dana desa termasuk tambahan dana desa yang dialokasikan pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud diatas, penyempurnakan ketentuan mengenai pengalokasian, penyaluran, penggunaan, penghentian dan/atau penundaan penyaluran dana desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Pokok-pokok PMK Nomor 98 Tahun 2023 tentang perubahan PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, adalah:

  1. Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 6 diubah dan setelah ayat (5) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7).
  2. Ketentuan Pasal 13 diubah.
  3. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 13A.
  4. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah.
  5. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 19 diubah.
  6. Ketentuan Pasal 21 diubah.
  7. Ketentuan Pasal 25 diubah.
  8. Ketentuan ayat (2) ayat (3) Pasal 33 diubah.
  9. Ketentuan Pasal 35 diubah.
  10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (14) Pasal 36 diubah dan setelah ayat (17) ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (18), ayat (19), dan ayat (20).
  11. Diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 36A.
  12. Diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 53A.
  13. Ketentuan Pasal 57 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6).
  14. Diantara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 60A.

Total penambahan dana Desa sesuai dengan PMK Nomor 98 Tahun 2023 tentang perubahan PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah Rp. 2.000.000.000,-

Berikut kami bagikan PMK Nomor 98 Tahun 2023 tentang perubahan PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Rating

4.8

( 39 Votes )
Please Rate!
PMK Nomor 98 Tahun 2023 – Pengelolaan Dana Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *