RPJM Desa

Pokok – Pokok Pikiran BPD

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    DokumenDokumen
  • Sistem:
    MS Office Word
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Pengembang:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    20416

Pokok Pikiran BPD dalam penyusunan RPJM Desa merupakan salah satu muatan agenda pembahasan dalam Musrenbang Desa penyusunan RPJM Desa, pernyataan ini termuat dalam pasal 31 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa melalui diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan agenda SDGs Desa.

Pokok – Pokok Pikiran BPD inilah menjadi bagian tidak terpisahkan dalam dokumen RPJM Desa memuat seluruh pembangunan Desa selama 6 tahun jabat kepala Desa, dalam hal ini BPD selaku kelembagaan Desa mempunyai peran penting dalam hal perencanaan pembanguna Desa. Sebab, sesuai ketentuan umum pasal 1 Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa. Pembangunan Desa tidak terlepas dari konteks manajemen pembangunan daerah baik di tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi karena kedudukan Desa dalam konteks yang lebih luas (sosial, ekonomi, akses pasar, dan ploitik) harus melihat keterkaitan antardesa, Desa dalam kecamatan, antar kecamatan dan kabupaten dan antar kabupaten.

Pembangunan Desa memiliki sebuah peran yang cukup penting dalam projek pembangunan nasional. Karena pembangunan Desa ini cakupannya sangat luas karena merupakan dasar dari sebuah pembangunan. Pembangunan Desa ditujukan untuk sebuah peningkatan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat Desa. Banyak hal yang harus dilaksanakan dalam hal pembangunan Desa itu. Dalam pelaksanaan pembangunan Desa seharusnya mengacu pada pencapaian tujuan dari pembangunan yaitu mewujudkan kehidupan masyarakat pedesaan yang mandiri, maju sejahtera, dan berkeadilan.

Karena pembangunan Desa ini merupakan salah satu agenda besar untuk mengawal implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dilaksnaakan secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan dengan jalan fasilitasi, supervisi, dan pendampingan. Maka sesuai pasal 5 ayat (1), Pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan: a). Perencanaan Pembangunan Desa; b). pelaksanaan Pembangunan Desa; c). pengawasan Pembangunan Desa; dan d). pertanggungjawaban Pembangunan Desa.

Berangkat dari dasar tersebut, maka langkah awal pembangunan Desa diharuskan memiliki Perencanaan Pembangunan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur masyarakat Desa.

Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Kemudian diperkuat dalam Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa Perencanaan pembangunan Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa, rancangan RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa.

Dengan semakin besarnya dana yang mengucur ke Desa, perencanaan pembangunan Desa menjadi sesuatu yang sangat penting untuk dilakukan oleh Pemerintah Desa karena dengan perencanaan yang dibuat, maka implementasi pembangunan dan pembedayaan di tingkat Desa menjadi tepat sasaran dan terukur. Dan bagian inilah menjadi pengawasan BPD.

Berkaitan dengan kerangka pikir di atas, diperlukan Pokok – Pokok Pikiran BPD yang disusun sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) demi terwujudnya tata pemerintahan Desa yang baik dalam rangka mewujudkan masyarakat Desa yang sejahtera dan berkeadilan sosial.

Berikut kami bagikan dokumen Pokok Pikiran BPD serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, Dokumen Pokok – Pokok Pikiran BPDPikiran BPD dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE

Untuk lebih jelas bagaimana cara menyusun Pokok – Pokok Pikiran BPD, bisa Anda download dan pelajari dalam pedoman teknis RPJM Desa yang disusun oleh Kru Cipta Desa.

Rating

4.7

( 2519 Votes )
Silahkan Rating!
Pokok – Pokok Pikiran BPD

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *