Dari berbagai dokumen yang dibagikan sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang

5
(6)

Berita Acara Hasil Negosiasi Penawaran Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui

5
(4)

Pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi, sarana interaksi sosial budaya masyarakat,dan pengembangan ekonomi masyarakat Desa. Sedangkan

5
(4)

Dalam penggunaan aset Desa ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan harus diinventarisir dalam buku inventaris aset desa dan

5
(3)