Kepresidenan RI

PP Nomor 11 Tahun 2021 – BUM Desa

  • Posted by:
  • Posted on:
  • Category:
    RegulasiRegulasi
  • System:
    Adobe Reader
  • License:
    Unlimited
  • Developer:
    Cipta Desa
  • Price:
    Gratis 0
  • Views:
    12224

Dalam penjelasan PP 11 Taun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), memuat:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, danf atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Dengan status sebagai badan hukum, peran BUM Desa/BUM Desa bersama semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa. Oleh karena itu, di masa mendatang BUM Desa/BUM Desa bersama diyakini menjadi pengungkit kemandirian Desa.

PP 11 Taun 2021 ini sebagai landasan hukum bagi pembentukan dan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagai badan hukum yang pengaturannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama.

Untuk itu dalam PP 11 Taun 2021 ini diatur secara rinci perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama yang terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, pengawas, wewenang dan tugas masing-masing perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama, tata kerja dan tata hubungan antar perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama, serta ketentuan untuk memastikan perangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional, efisien dan efektif, serta akuntabel.

Semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan diwujudkan secara nyata dengan menempatkan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa/BUM Desa bersama dan ditegaskan bahwa keputusan Musyawarah Desa/Musyavarah Antar Desa diambil berdasarkan musyawarah unntuk mencapai mufakat.

Kebijakan ini selaras derrgan amanat Undang-Undang Desa yang menempatkan Musyawarah Desa sebagai forum musyawarah antara badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk memusvawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Dengan demikian Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa menjadi wujud nyata demokrasi deliberatif dalam perekonomian Desa, dan karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUM Desa/BUM Desa bersama bukan hanya kesejahteraan masingmasing individu.

PP 11 Taun 2021 ini memuat pengaturan mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama, Anggaran Dasar BUM Desa, AD BUM Desa Bersama, dan anggaran rumah tangga, organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman, unit usaha, pengadaan barang/jasa kemudahan perpajakan dan retribusi, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kcgialan usaha, serta uembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama.

Tujuan BUMDes / BUMDes Bersama:

  1. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
  2. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
  3. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan PADes serta pengembangan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
  4. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas aset Desa; dan
    mengembangkan ekosistem sekonomi di Desa.

Dalam pengaturan yang termaktub dalam isi PP yang titetanpak pada Selasa, 02 Februari 2021 ini menjadi perhatian khusus untuk kita pelajari bersama. Kenapa tidak, pemerintah sangat serius dalam mengembangkan potensi-potensi desa dengan mengatur secara khusus badan milik Desa ini, Berikut ringkasan poin-poin penting yang terdapat dalam regulasi turunan UU cipta Kerja ini.

Badan hukum

BUM Desa diperoleh melalui tahapan:

  1. Pengajuan nama;
  2. Musyawarah Desa/MAD pendirian;
  3. Pendaftaran BUM Desa;
  4. Verifikasi oleh Kementerian Desa dilanjutkan dengan penerusan data ke Kemenkumham; dan
  5. Status badan hukum diperoleh saat terbit sertifikat pendaftaran elektronik dari Menkumham.

Organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama

Organisasi BUMDes/BUMDes bersama terpisah dari Pemerintah Desa, terdiri atas:

  1. Musyawarah Desa/MAD;
  2. Penasihat;
  3. Pelaksana Operasional; dan
  4. Pengawas.

Semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan diwujudkan dengan memosisikan Musyawarah Desa/MAD sebagai organ tertinggi.

Masa jabatan pelaksana operasional dan pengawas adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali maksimal 2 kali masa jabatan. Pembatasan masa jabatan ini didasarkan pada pentingnya keberlanjutan BUM Desa yang profesional dengan tetap mempertimbangkan proses kaderisasi terhadap anak bangsa yang memiliki potensi.

Penyertaan Modal

Desa dapat melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang dan/atau barang selain tanah dan bangunan. Barang tersebut harus dipindahtangankan sehingga beralih status menjadi aset BUM Desa dan pastinya bukan aset Desa lagi. Aset tanah dan bangunan milik Desa tetap dapat dikelola atau dimanfaatkan oleh BUMDes dengan skema kerja sama usaha.

Pinjaman

BUM Desa dapat melakukan pinjaman sesuai kelaziman praktik dunia usaha, dengan ketentuan: digunakan untuk pengembangan usaha atau pembentukan unit usaha, waktu pengembalian tidak melebihi sisa masa jabatan direktur, memiliki laporan keuangan yang sehat minimal 2 tahun terakhir, tidak mengakibatkan perubahan proporsi modal, dan disetujui oleh penasihat atau Musyawarah Desa/MAD.

Kerja Sama

BUM Desa dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah (termasuk Pemerintah Desa), dunia usaha, koperasi, lembaga non-pemerintah dan lain-lain. Kerja sama harus disetujui oleh Musyawarah Desa/MAD atau penasihat sesuai kewenangan masing- masing.

Penghentian Kegiatan Usaha

Berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian kesehatan dan evaluasi kinerja, Musyawarah Desa/MAD dapat menghentikan kegiatan usaha BUM Desa karena alasan: mengalami kerugian terus menerus dan tidak dapat diselamatkan, mencemarkan lingkungan, dinyatakan pailit, atau sebab lain yang sah. Penghentian kegiatan usaha tidak mengakibatkan penghapusan badan hukum BUM Desa. Selanjutnya, BUM Desa dapat dioperasionalisasikan kembali melalui: penyertaan modal baru, penataan organisasi, pembentukan usaha baru dan lain-lain.

Transformasi UPK eks PNPM-MPd

Pengelola kegiatan DBM eks PNPM Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling lama 2 tahun sejak PP 11 Taun 2021 ini diundangkan. Keseluruhan aset yang dikelola Pengelola kegiatan DBM eks PNPM Mandiri Perdesaan dicatat sebagai milik bersama masyarakat Desa dalam 1 kecamatan.

Berikut kami bagikan PP 11 Taun 2021 tentang BUM Desa yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.8

( 165 Votes )
Please Rate!
PP Nomor 11 Tahun 2021 – BUM Desa

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gravatar Image
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *