Pemerintah Indonesia gencar memajukan kemandirian desa melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Upaya krusial dalam hal ini adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11/2021) tentang BUMDes.
PP 11/2021 BUMDes hadir sebagai landasan hukum yang kuat untuk pendirian BUMDes, pengelolaan BUMDes yang efektif, dan pengembangan BUMDes secara berkelanjutan di seluruh pelosok Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan arah bagi desa-desa dalam mengoptimalkan potensi ekonominya.
Dengan adanya PP 11/2021, diharapkan BUMDes dapat menjadi motor penggerak perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan berkontribusi pada kemandirian desa secara keseluruhan. Pemahaman mendalam tentang PP 11/2021 BUMDes menjadi kunci bagi para pelaku dan pemangku kepentingan di tingkat desa.
BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset desa, mengembangkan investasi desa, dan menyediakan layanan bagi masyarakat desa. PP 11/2021 menegaskan peran strategis BUMDes sebagai:
PP 11/2021 mengatur berbagai aspek penting terkait BUMDes, termasuk:
Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Antar Desa (MAD) memegang posisi tertinggi dalam pengambilan keputusan, mencerminkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Sesuai dengan PP 11/2021, tujuan utama BUMDes adalah:
Desa dapat melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang dan/atau barang selain tanah dan bangunan. Barang tersebut harus dipindahtangankan sehingga beralih status menjadi aset BUM Desa dan pastinya bukan aset Desa lagi. Aset tanah dan bangunan milik Desa tetap dapat dikelola atau dimanfaatkan oleh BUMDes dengan skema kerja sama usaha.
BUM Desa dapat melakukan pinjaman sesuai kelaziman praktik dunia usaha, dengan ketentuan: digunakan untuk pengembangan usaha atau pembentukan unit usaha, waktu pengembalian tidak melebihi sisa masa jabatan direktur, memiliki laporan keuangan yang sehat minimal 2 tahun terakhir, tidak mengakibatkan perubahan proporsi modal, dan disetujui oleh penasihat atau Musyawarah Desa/MAD.
BUM Desa dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah (termasuk Pemerintah Desa), dunia usaha, koperasi, lembaga non-pemerintah dan lain-lain. Kerja sama harus disetujui oleh Musyawarah Desa/MAD atau penasihat sesuai kewenangan masing- masing.
Berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian kesehatan dan evaluasi kinerja, Musyawarah Desa/MAD dapat menghentikan kegiatan usaha BUM Desa karena alasan: mengalami kerugian terus menerus dan tidak dapat diselamatkan, mencemarkan lingkungan, dinyatakan pailit, atau sebab lain yang sah. Penghentian kegiatan usaha tidak mengakibatkan penghapusan badan hukum BUM Desa. Selanjutnya, BUM Desa dapat dioperasionalisasikan kembali melalui: penyertaan modal baru, penataan organisasi, pembentukan usaha baru dan lain-lain.
Pengelola kegiatan DBM eks PNPM Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling lama 2 tahun sejak PP 11 Taun 2021 ini diundangkan. Keseluruhan aset yang dikelola Pengelola kegiatan DBM eks PNPM Mandiri Perdesaan dicatat sebagai milik bersama masyarakat Desa dalam 1 kecamatan.
PP 11 Tahun 2021 adalah panduan penting bagi desa-desa di Indonesia untuk mendirikan dan mengelola BUMDes secara profesional dan berkelanjutan. Dengan memahami PP 11/2021, desa dapat memaksimalkan potensi BUMDes untuk meningkatkan kemandirian desa, meningkatkan PADes, dan mensejahterakan masyarakat desa.
Berikut kami bagikan PP 11 Taun 2021 tentang BUM Desa dalam format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.