PP Nomor 11 Tahun 2021 – BUM Desa

Latar Belakang

Pemerintah Indonesia gencar memajukan kemandirian desa melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Upaya krusial dalam hal ini adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11/2021) tentang BUMDes.

PP 11/2021 BUMDes hadir sebagai landasan hukum yang kuat untuk pendirian BUMDes, pengelolaan BUMDes yang efektif, dan pengembangan BUMDes secara berkelanjutan di seluruh pelosok Indonesia. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan arah bagi desa-desa dalam mengoptimalkan potensi ekonominya.

Dengan adanya PP 11/2021, diharapkan BUMDes dapat menjadi motor penggerak perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan berkontribusi pada kemandirian desa secara keseluruhan. Pemahaman mendalam tentang PP 11/2021 BUMDes menjadi kunci bagi para pelaku dan pemangku kepentingan di tingkat desa.

Apa Itu BUMDes dan Mengapa Penting untuk Kemandirian Desa?

BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa untuk mengelola usahamemanfaatkan aset desamengembangkan investasi desa, dan menyediakan layanan bagi masyarakat desaPP 11/2021 menegaskan peran strategis BUMDes sebagai:

  • Konsolidator produk/jasa masyarakat desa
  • Produsen kebutuhan masyarakat desa
  • Inkubator usaha masyarakat desa
  • Penyedia layanan publik di desa
  • Penyumbang pendapatan asli desa (PADes)

Poin-Poin Kunci dalam PP 11/2021 yang Perlu Anda Ketahui:

PP 11/2021 mengatur berbagai aspek penting terkait BUMDes, termasuk:

  • Dasar Hukum BUMDes: PP 11 Tahun 2021 sebagai landasan hukum BUMDes, selaras dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Status Badan Hukum BUMDes: BUMDes memiliki status badan hukum yang sah, memungkinkan BUMDes melakukan kegiatan usaha secara profesional dan legal.
  • Prosedur Pendirian BUMDes yang Sah:BUMDes memperoleh status badan hukum melalui tahapan berikut:
    1. Pengajuan nama BUMDes
    2. Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Antar Desa (MAD) pendirian BUMDes
    3. Pendaftaran BUMDes
    4. Verifikasi oleh Kementerian Desa dan penerusan data ke <a href=”/category/kemenkumham/”>Kemenkumham</a>
    5. Penerbitan sertifikat pendaftaran elektronik dari Menkumham
  • Struktur Organisasi BUMDes:Organisasi BUMDes terpisah dari Pemerintah Desa, terdiri atas:
    1. Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Antar Desa (MAD)
    2. Penasihat BUMDes
    3. Pelaksana Operasional BUMDes
    4. Pengawas BUMDes

    Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Antar Desa (MAD) memegang posisi tertinggi dalam pengambilan keputusan, mencerminkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

  • Masa Jabatan Pengurus BUMDes: Masa jabatan pelaksana operasional dan pengawas BUMDes adalah 5 tahun, dengan kemungkinan diangkat kembali maksimal 2 kali.
  • Penyertaan Modal Desa ke BUMDes: Desa dapat menyertakan modal dalam bentuk uang dan/atau barang (selain tanah dan bangunan). Aset tanah dan bangunan milik Desa tetap dapat dikelola atau dimanfaatkan oleh BUMDes dengan skema kerja sama usaha.
  • Pinjaman BUMDes: BUMDes dapat melakukan pinjaman sesuai kelaziman praktik dunia usaha, dengan persetujuan penasihat atau Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Antar Desa (MAD).
  • Kerja Sama BUMDes: BUMDes dapat menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, dunia usaha, dan lembaga lainnya.
  • Penghentian Kegiatan Usaha BUMDes: Kegiatan usaha BUMDes dapat dihentikan jika mengalami kerugian terus-menerus atau alasan sah lainnya.
  • Transformasi UPK eks PNPM-MPd menjadi BUMDesma: Pengelola <a href=”/dokumen-transformasi-pnpm-bumdesma/”>kegiatan DBM eks PNPM Mandiri Perdesaan</a> wajib dibentuk menjadi BUMDes bersama (BUMDesma) dalam waktu 2 tahun sejak PP 11 Tahun 2021 ini diundangkan.

Tujuan Utama BUMDes Menurut PP 11/2021:

Sesuai dengan PP 11/2021tujuan utama BUMDes adalah:

  1. Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi desa.
  2. Melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat desa, dan mengelola lumbung pangan desa.
  3. Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan PADes serta pengembangan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat desa.
  4. Pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas aset Desa.
  5. Mengembangkan ekosistem ekonomi di desa.

Penyertaan Modal

Desa dapat melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang dan/atau barang selain tanah dan bangunan. Barang tersebut harus dipindahtangankan sehingga beralih status menjadi aset BUM Desa dan pastinya bukan aset Desa lagi. Aset tanah dan bangunan milik Desa tetap dapat dikelola atau dimanfaatkan oleh BUMDes dengan skema kerja sama usaha.

Pinjaman

BUM Desa dapat melakukan pinjaman sesuai kelaziman praktik dunia usaha, dengan ketentuan: digunakan untuk pengembangan usaha atau pembentukan unit usaha, waktu pengembalian tidak melebihi sisa masa jabatan direktur, memiliki laporan keuangan yang sehat minimal 2 tahun terakhir, tidak mengakibatkan perubahan proporsi modal, dan disetujui oleh penasihat atau Musyawarah Desa/MAD.

Kerja Sama

BUM Desa dapat melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti pemerintah (termasuk Pemerintah Desa), dunia usaha, koperasi, lembaga non-pemerintah dan lain-lain. Kerja sama harus disetujui oleh Musyawarah Desa/MAD atau penasihat sesuai kewenangan masing- masing.

Penghentian Kegiatan Usaha

Berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian kesehatan dan evaluasi kinerja, Musyawarah Desa/MAD dapat menghentikan kegiatan usaha BUM Desa karena alasan: mengalami kerugian terus menerus dan tidak dapat diselamatkan, mencemarkan lingkungan, dinyatakan pailit, atau sebab lain yang sah. Penghentian kegiatan usaha tidak mengakibatkan penghapusan badan hukum BUM Desa. Selanjutnya, BUM Desa dapat dioperasionalisasikan kembali melalui: penyertaan modal baru, penataan organisasi, pembentukan usaha baru dan lain-lain.

Transformasi UPK eks PNPM-MPd

Pengelola kegiatan DBM eks PNPM Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling lama 2 tahun sejak PP 11 Taun 2021 ini diundangkan. Keseluruhan aset yang dikelola Pengelola kegiatan DBM eks PNPM Mandiri Perdesaan dicatat sebagai milik bersama masyarakat Desa dalam 1 kecamatan.

Kesimpulan:

PP 11 Tahun 2021 adalah panduan penting bagi desa-desa di Indonesia untuk mendirikan dan mengelola BUMDes secara profesional dan berkelanjutan. Dengan memahami PP 11/2021, desa dapat memaksimalkan potensi BUMDes untuk meningkatkan kemandirian desa, meningkatkan PADes, dan mensejahterakan masyarakat desa.

Berikut kami bagikan PP 11 Taun 2021 tentang BUM Desa dalam format Adobe Reader (.pdf) yang dapat Anda unduh secara gratis di website ini.

pp_11_2021.pdf2,8 MB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Regulasi

295 Topik
Lihat Dokumen Lainnya
Chat WhatsApp
Chat me!