Kepresidenan RI

PP Nomor 58 Tahun 2016 – Pelaksanaan UU Organisasi Kemasyarakatan

  • Diposting oleh:
  • Diposting pada:
  • Kategori:
    RegulasiRegulasi
  • Sistem:
    Adobe Reader
  • Lisensi:
    Unlimited
  • Pengembang:
    Cipta Desa
  • Harga:
    Gratis 0
  • Dilihat:
    3825

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mendelegasikan pengaturan lebih lanjut Pasal 19 mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Ormas, Pasal 40 ayat (7) mengenai pemberdayaan Ormas, Pasal 42 ayat (3) mengenai Sistem Informasi Ormas, Pasal 50 mengenai perizinan, tim perizinan, dan pengesahan Ormas yang didirikan oleh warga negara asing, Pasal 56 mengenai pengawasan oleh masyarakat dan Pemerintah serta Pemerintah Daerah terhadap Ormas, Pasal 57 ayat (3) mengenai tata cara Mediasi, dan Pasal 82 mengenai penjatuhan sanksi bagi Ormas, ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya, dan Ormas badan hukum yayasan yang didirikan warga negara asing atau warga negara asing bersama dengan warga negara Indonesia.

Pendaftaran Ormas dalam Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur Ormas yang tidak berbadan hukum dimaksudkan untuk pencatatan dalam administrasi pemerintahan dengan diberikan SKT oleh Pemerintah yang diselenggarakan oleh Menteri. Sedangkan materi muatan mengenai pendataan Ormas dalam Peraturan Pemerintah ini tidak diatur, karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 dinyatakan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pemberdayaan Ormas dimaksudkan untuk memberikan kemampuan dan daya tahan serta peningkatan kemandirian Ormas. Pemberdayaan tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, tetapi dilakukan juga oleh Ormas, masyarakat, dan swasta.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan tertib administrasi, Pemerintah membentuk Sistem Informasi Ormas. Sistem Informasi Ormas yang dibentuk oleh Pemerintah dikembangkan oleh kementerian atau instansi terkait yang dikoordinasikan dan diintegrasikan oleh Menteri.

Pengawasan Ormas dilakukan secara internal dan eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh Ormas tersebut sesuai dengan AD/ART Ormas, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat berupa pengaduan yang disampaikan baik tertulis maupun tidak tertulis. Untuk meningkatkan dan mengefektifkan pengawasan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka deteksi dini sebelum terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh ormas.

Penyelesaian sengketa Ormas pada prinsipnya diselesaikan oleh Ormas itu sendiri. Pemerintah dapat memediasi apabila diminta oleh para pihak yang bersengketa. Permintaan para pihak untuk Ormas yang berbadan hukum diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, sedangkan yang tidak berbadan hukum diajukan kepada Menteri.

Sanksi diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai lingkup tugas dan kewenangannya kepada ormas yang melakukan pelanggaran. Sanksi dalam Peraturan Pemerintah ini adalah sanksi administratif. Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebelum menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas melakukan upaya persuasif.

Adapun materi muatan mengenai perizinan, tim perizinan, dan pengesahan Ormas yang didirikan oleh warga negara asing serta tata cara pengenaan sanksi terhadap ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri, tetapi implementasi Peraturan Pemerintah tersebut merupakan satu kesatuan dali Peraturan Pemerintah ini.

Berikut kami bagikan PP 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Organisasi Kemasyarakatan serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan, PP Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Organisasi Kemasyarakatan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.

Lihat viaGOOGLE DRIVE
Rating

4.6

( 2460 Votes )
Silahkan Rating!
PP Nomor 58 Tahun 2016 – Pelaksanaan UU Organisasi Kemasyarakatan

No votes so far! Be the first to rate this post.

Gambar Gravatar
Jangan pernah berhenti bermimpi, karena tiada yg mustahil selama Qta berjuang menggapainya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *