- Posted by:
- Posted on:
- Category:
RegulasiRegulasi - System:
Adobe Reader - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
11138
Diterbitkan PP 60 Tahun 2014 sebagai pelaksanaan berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanjar Negara. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada desa perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu diatur dalam peraturan pemerintah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penyelenggaraan pemerintahan desa memasuki era baru setelah disahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Bila sebelumnya penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas desentralisasi sebagai bagian dari pemerintahan daerah, maka kini berdasarkan asas rekognisi subsidiaritas.
Dalam penjelasan UU Nomor 6 Tahun 2014, rekognisi adalah pengakuan terhadap asal-usul, sedangkan subsidiaritas adalah penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa. Perbedaan lainnya adalah dahulu desa hanya sebagai obyek pembangunan oleh pemerintahan daerah, sekarang menjadi subyek pembangunan yang mengelola desa secara mandiri.
Berikut kami bagikan Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2014 atau PP 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dapat Anda download secara gratis dalam web ini.