- Posted by:
- Posted on:
- Category:
DokumenDokumen - System:
MS Office Excel - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
5343
RAB Operasional BPD merupakan perencanaan anggaran biaya yang merinci satuan harga untuk setiap jenis dan objek belanja pada kegiatan penyediaan operasional kelembagaan dan keanggotaan BPD yang tertuang dalam ANggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Perencanaan dimaksud disesuaikan dengan hak, kewajiban, dan wewenang BPD yang diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dalam Pasal 51, Kelembagaan BPD berhak:
- mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
BPD melakukan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Selain hak yang disebutkan diatas, keanggotaan BPD berhak atas:
- mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- memilih dan dipilih;
- mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan yang dilakukan di dalam negeri; dan
- penghargaan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bagi pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi.
Sebagai keanggotaan BPD, sesuai dengan Pasal 63, BPD berwenang:
- mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
- menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
- mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya; d. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
- meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
- menyusun peraturan tata tertib BPD;
- menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
- Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
- mengelola biaya operasional BPD;
- mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
- Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dalam hal ini, BPD mendapatkan biaya operasional dalam hal kebutuhan hak, fungsi, dan wewenang BPD yang bersumber dari APB Desa yang digunakan untuk dukungan pelaksanaan fungsi dan tugas BPD dengan memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan Keuangan Desa.
Berikut kami bagikan contoh RAB Opersional BPD yang bersumber dengan ekstensi file MS Office Excel (.xls) , serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan. RAB Opersional BPD dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Dalam mempermudah pengunjung dalam mencari RAB kegiatan Desa, kami selaku Kru Cipta Desa telah membuat konten Web yang memuat kumpulan RAB Kegiatan Desa dengan ekstensi file MS Office Excel (.xls). Ini bertujuan agar desa bisa memanfaatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dimaksud sebagai refrensi dan rujukan semata sebelum melakukan perencanaan Desa sesuai dengan Dokumen RPJM Desa, Dokumen RKP Desa, ataupun dalam dokumen APB Desa.