- Posted by:
- Posted on:
- Category:
DokumenDokumen - System:
MS Office Excel - License:
Unlimited - Developer:
Cipta Desa - Price:
Gratis 0 - Views:
4855
Perencanaan kegiatan rembuk stunting di Desa atau RAB Rembuk Stunting Desa perlu ditetapkan saat melakukan penyusunan RKP Desa. Sebab, ini merupakan kegiatan musyawarah reguler yang perlu bahkan harus dilaksnakan oleh pemerintah Desa dalam konvergensi stunting di Desa.
Seperti yang kita ketahui bersama, stunting adalah kekurangan gizi kronis pada Baduta di 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan) yang berlangsung lama dan menyebabkan terhambatnya perkembangan otak dan tinggi badan anak di bawah rata-rata atau pendek serta tubuhnya tidak bertumbuh dan berkembang dengan baik sesuai usianya.
Dalam hal ini, menjadi perlu dilakukan oleh pemerintah Desa dalam menetukan prioritas kegiatan konvergensi stunting melalui forum stuting di Desa. Rembug stunting Desa merupakan salah satu rangkaian pra musyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun berikutnya, yang menjadi amanat dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting maupun Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yaitu Pemerintah Desa agar memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan stunting.
Dari definisi diatas, pemerintah Desa diharapkan melakukan perencanaan pelaksanaan rebuk stunting di Desa melalui penganggarannya yang disebut RAB Rembuk Stunting Desa.
Berikut kami bagikan RAB Rembuk Stunting Desa dengan ekstensi File MS Office Excel serta bisa Anda edit untuk disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan desa yang diatur dalam perundang-undangan dan dapat Anda download secara gratis dalam web ini.
Dalam mempermudah pengunjung dalam mencari RAB kegiatan Desa, kami selaku Kru Cipta Desa telah membuat konten Web yang memuat kumpulan RAB Kegiatan Desa dengan ekstensi file MS Office Excel (.xls). Ini bertujuan agar desa bisa memanfaatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dimaksud sebagai refrensi dan rujukan semata sebelum melakukan perencanaan Desa sesuai dengan Dokumen RPJM Desa, Dokumen RKP Desa, ataupun dalam dokumen APB Desa.